DPD SPI Pesawaran Kecam Kriminalisasi Pers di Desa Kebagusan

Katanya, pengusiran Wartawan atas nama Paisal dari Media Ampera News oleh M. Thohir, Kades Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang  terjadi pada tanggal 13 Mei 2023, bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam ideologi, konstitusi dan regulasi yang terkait dengan HAM yang mana setiap orang berhak untuk tinggal pada suatu tempat.

“Pengusiran itu bertentangan dengan hak dasar individu setiap manusia. Di mana setiap orang berhak untuk tinggal, dan pergi ke manapun di setiap tempat. Undang-undang kita melindungi hak-hak tersebut,” kata Herman Selasa  (16/05/2023).

Pengusiran ini merupakan tindakan arogan dan pemaksaan. Maka dari itu, Herman  menilai bahwa pelaku pengusiran dapat dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tindakan itu termasuk tindakan pemaksaan untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, untuk pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Jelas bahwa ini sudah masuk dalam lingkup Pidana. Oleh karena itu, pihak Kepolisian harus segera mengusut peristiwa ini,” papar Ketua DPD SPI Pesawaran

Lanjutnya, Kades Pekon Kebagusan pun diduga melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang maknanya bahwa setiap dugaan pelanggaran pidana harus diselesaikan menurut hukum. Pengusiran adalah langkah main hakim sendiri yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Aparat desa seharusnya berperan untuk meredam situasi setempat melalui mediasi. Apabila Aparat Desa berfungsi dengan baik, pengusiran tidak perlu terjadi. Maka patut dipertanyakan apakah aparat desa yang sudah terpilih ini menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak,” tuturnya.

Ia berharap, setiap masalah diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Jika memang mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka diselesaikan lewat jalur yang sudah ditentukan.

“Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan kuno yang sudah harus ditinggalkan demi supremasi hukum,” tutup Herman.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kades Kebagusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *