Rokan Hulu, Riau- Beritainvestigasi.com Lebih kurang 3 (tiga) tahun Kisruh terkait kepengurusan Koperasi Tani Timiang Raya (Koptitira) di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau tak kunjung ada titik temu (solusi penyelesaian) masalah.
Selama 2 (dua) periode kepengurusan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit antara Koptitira yang diketuai oleh Edi Ahmad yang bermitra dengan PT.Sawit Asahan Indah (SAI), diketahui bahwa masa jabatannya berakhir pada Juli 2024 lalu. Dan, berdasarkan aturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), posisi Ketua koperasi hanya boleh dijabat selama dua periode berturut-turut.
Namun, dalam 2 tahun terakhir, banyak anggota koperasi yang mengeluhkan pembayaran gaji yang tidak lancar, bahkan dalam nominal yang sangat kecil. Situasi ini membuat para anggota mendesak dilaksanakannya pergantian pengurus sesuai AD/ART dan arahan Dinas terkait.
Setelah melalui beberapa kali musyawarah, termasuk di Kantor Bupati pada awal 2024, Pemda Rohul memerintahkan pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Namun, karena terkendala Pemilu 2024, RALB baru dapat dilaksanakan pada September 2024 lalu. Sayangnya, rapat tersebut tidak kuorum, sehingga dilanjutkan dengan RALB kedua pada 17 Oktober 2024, yang akhirnya menetapkan Sulaiman sebagai ketua baru menggantikan Posisi Ketua lama Edi Ahmad.
Namun, meski RALB dilaksanakan sesuai arahan Dinas Koperasi dan UMKM Rohul, hasilnya justru dibatalkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi (Disnakertrans) beberapa hari kemudian.
“Ini aneh, kenapa hasil RALB yang sudah dilaksanakan sesuai prosedur justru dibatalkan?. Padahal prosesnya berada di bawah arahan dinas,” kata Sulaiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hadapan Komisi II DPRD Rohul, Senin (18/11/2024).
Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Rohul periode 2024-2029, Hj Sumartini, menegaskan bahwa kisruh ini harus segera diselesaikan.
“Saya meminta kepada instansi terkait agar persoalan Koptitira ini segera diselesaikan. Sesuai AD/ART, masa kepemimpinan saudara Edi Ahmad sudah berakhir, maka aturan yang berlaku untuk mengganti pengurus harus dilaksanakan. Bila perlu, laksanakan lagi RALB. Komisi II saya perintahkan mengawal prosesnya,” tegas Hj Sumartini.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Rohul, Purwadi, yang memimpin rapat, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Kami segera membuat rekomendasi kepada Dinas Koptransnaker agar masalah ini selesai,” ucap Purwadi.
Kabid Koperasi UMKM Rohul, Andi Kusnadi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak berniat mempersulit pergantian pengurus Koptitira. Namun, menurutnya, ada aturan yang harus dipatuhi.
“Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2015 mengharuskan kehadiran 2/3 dari jumlah anggota dalam RALB. Pada RALB terakhir, syarat ini belum terpenuhi. Namun, keputusan rapat anggota tetap menjadi aturan tertinggi dalam koperasi,” terang Andi.
Andi juga membuka peluang untuk pelaksanaan RALB ulang jika memang diperlukan, agar keputusan yang dihasilkan tidak menimbulkan celah hukum. RDP itu berakhir pukul 15.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Komisi II meminta kepengurusan Sulaiman segera mengajukan naskah permohonan tertulis kepada DPRD. Sementara itu, hasil RDP dengan pihak Edi Ahmad sebagai pengurus lama masih ditunggu.
Terkait Kisruh ini ,semua pihak menanti kualitas kinerja instansi terkait untuk menunjukkan komitmen dan integritas Mereka dalam menyelesaikan persoalan koperasi /KOPTITIRA dengan adil dan transparan, serta berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku. (Hen’s/red)









