Mempawah, Kalbar— Beritainvestigasi.com. Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai protes keras dari masyarakat setempat. Proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000,00 per titik tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan, menyimpang dari spesifikasi teknis, serta salah sasaran.
Kegiatan di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak ini dikerjakan secara swakelola oleh kelompok Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A), salah satunya P3A Parateh Mandiri. Proyek ini merupakan bagian dari program aspirasi Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus.
“Lahan pribadi, kami hanya izin secara lisan pada tuan tanah. Tidak ada pakai surat kami di sini saling percaya karena inipun untuk keperluan bersama, “ujar Ketua Kelompok pekerja. Sabtu(29/08/2026).
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa alokasi pembangunan serupa sebenarnya tersebar di sejumlah titik lokasi di wilayah tersebut. Namun, pelaksanaan di lapangan, khususnya yang dikerjakan P3A Parateh Mandiri, justru memicu sorotan tajam akibat ditemukannya indikasi pelanggaran fisik maupun legalitas lahan:
– Indikasi Pengurangan Mutu Bangunan: Pemasangan turap saluran air diduga kuat disunat. Balok pengikat (ring balk) yang seharusnya menggunakan kerangka besi tulangan sesuai standar teknis, hanya dicor memakai besi tunggal. Kondisi ini secara langsung mengorbankan kekuatan dan daya tahan struktur bangunan.
– Bangunan di Lahan Pribadi Tanpa Legalitas: Pembangunan jaringan tidak menyasar kawasan pertanian produktif masyarakat umum, melainkan melintasi area kebun pribadi. Ketua kelompok P3A Parateh Mandiri membenarkan bahwa pengerjaan tersebut tidak dilengkapi surat hibah resmi dan hanya berbekal izin lisan dari pemilik lahan.
Pola pengerjaan yang diduga memanipulasi spesifikasi teknis pada titik-titik proyek ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara, sekaligus merugikan para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Atas temuan tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh di seluruh titik lokasi, serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran P3-TGAI tersebut.(Verry)















