Mempawah, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PKP) di Dusun Utara Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah diduga tidak sesuai standar teknis dan mengalami kerusakan dini, memperkuat desakan Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI) agar potongan ilegal, praktik “pinjam bendera”, dan indikasi pelanggaran hukum segera diusut melalui audit investigatif dan proses penegakan hukum yang tegas.
Proyek yang menggunakan anggaran publik sebesar Rp179.569.000 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/D4.05/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2025 tertanggal 06 November 2025 – dilaksanakan oleh CV. Karya Anak Sakti – dinyatakan mengalami kerusakan hanya dalam hitungan hari pasca rampung. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar aturan hukum.
Informasi yang dihimpun menunjukkan proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat. Sejumlah pelaksana proyek diduga mengalami praktik pemotongan dana secara tidak sah oleh oknum di lingkungan dinas, antara lain pemungutan uang sebesar Rp2.500.000 per kontrak tanpa dasar hukum, serta Rp1.000.000 per lokasi proyek dengan alasan “pengamanan” – yang dialami hampir seluruh pelaksana. Potongan ilegal ini diduga mengurangi anggaran riil untuk konstruksi, sehingga berdampak pada penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Selain itu, terdapat indikasi praktik “pinjam bendera”, di mana penandatanganan Direktur perusahaan hanya menjadi formalitas administratif, sedangkan pelaksanaan teknis dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten dan tidak memahami isi kontrak. Praktik ini dilarang dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah karena bertentangan dengan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta menunjukkan potensi pelanggaran sistematis dalam pengelolaan anggaran publik.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, Media FaktaKu telah berupaya mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, serta menghubungi Kabid Kawasan Permukiman melalui telepon dan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respon resmi – pihak terkait bahkan cenderung menghindar, yang dianggap sebagai resistensi terhadap prinsip transparansi dan kontrol sosial, seakan menempatkan diri kebal terhadap mekanisme pertanggungjawaban publik.
Ketua LEGARI, Agoes Hidayat, menekankan bahwa perkembangan ini merupakan indikator serius potensi tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pelanggaran kewajiban penyelenggara negara. “Tidak boleh ada toleransi terhadap potongan ilegal dan indikasi pinjam bendera. Kami mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan audit investigatif. Kerusakan cepat proyek publik adalah sinyal keras adanya perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak hanya bertujuan menghentikan penyimpangan anggaran, tetapi juga melindungi martabat demokrasi, mencegah budaya impunitas, dan menjaga integritas manajemen pembangunan. “Negara wajib hadir. Tidak ada ruang kompromi bagi tindakan yang merugikan rakyat. Hukum harus ditegakkan untuk menjamin keadilan dan transparansi,” pungkas Agoes.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Sesuai asas keberimbangan dan hak koreksi publik yang diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999, Media FaktaKu.id tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi yang sah dan proporsional. Publik kini menantikan respons tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan ini dan memulihkan kepercayaan terhadap integritas tata kelola pemerintahan.
Tim/Red















