Fokopimcam Nanga Tayap Hadir Sosialisasi Cegah Karhutla

Foto: M Efendi kontributor Beritainvestigasi. com

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Guna mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan(Karhutla) dilaksanakan Rapat koordinasi serta sosialisasi pencegahan Karhutla, bertempat di Aula Kantor Camat Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada Kamis ( 10/08/2023) pagi.

Pada kegiatan tersebut dihadiri Forkopimcam; Camat Nanga Tayap, Danramil Tayap, Kapolsek Tayap, Dewan Adat Dayak(DAD) , Majelis Adat Budaya Melayu(MABM) dan Kades se-kecamatan Nanga Tayap.

Dalam sambutannya Camat Nanga Tayap, Drs Mondri menyampaikan jika warga yang hendak membakar lahan hendaknya berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

” Memasuki musim tanam, warga yang membuka lahan dengan cara membakar harus berkoordinasi dengan Pemerintahan setempat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, ” kata Drs. Mondri.

Ditambahkannya, jika warga yang hendak membakar baiknya dengan cara bergantian.

” Apabila membakar ladang sistim bergilir dan bergotong royong, ” tambah Camat.

Pada kesempatan yang sama Kapolsek Nanga Tayap, IPDA Shandi Sulu,S.H., M.H menyampaikan himbauan kepada seluruh kepala desa agar mensosialisasikan kepada masryakat terkait membakar ladang supaya membuat laporan kepada Pemerintahan Desa setempat.

” Agar disosialisasikan ke seluruh masyarakat, apabila hendak membakar agar melapor kepada pemerintah Desa setempat, biar kami juga tau desa mana-mana saja yang membakar ladang.

Pesan Kapolda Kalbar kepada kami Polsek harus melihat kearipan lokal juga, ” himbau Kapolsek.

Demikian pula Danramil Tayap yang diwakili oleh Sertu Hutagalung, menyampaikan bahwa TNI dan POLRI siap membantu masryakat.

” Kami siap membantu Masyarakat, apabila ada lapor siap turun kelapangan karena terkait pembakaran hutan dan lahan kami harus laporan ke pangdam, makanya saya menghimbau kepada masryakat mari kita bekerja sama yang baik, ” ujar Sertu Hutagalung.

Penulis: Fendi

Editot: Verry


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *