
Bandar Lampung – Beritainvestigasi.com. Seorang Alumni SMK Surya Dharma Way Halim Bandar Lampung, Yuke Ardana (20), putri dari Hardi (38), warga Rekso Bandung, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan karena ijazahnya diduga masih ditahan pihak sekolah.
Yuke merupakan lulusan Tahun Ajaran 2024/2025 dan berencana melanjutkan pendidikan melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun saat mendatangi sekolah untuk meminta foto copy ijazah yang telah dilegalisir sebagai salah satu syarat pendaftaran, permintaannya tidak dapat dipenuhi.
Menurut keterangan keluarga kepada Awak amedia, Sabtu (13/06/2026), pihak sekolah meminta pembayaran tunggakan sebesar kurang lebih Rp. 2 juta dari total tunggakan SPP sekitar Rp. 4 juta sebelum dokumen tersebut dapat diberikan.
Kondisi tersebut menjadi beban berat bagi keluarga Yuke. Sang ayah, Hardi, sehari-hari bekerja sebagai penjual nanas di kawasan Jalur dua depan Telkom Bandar Lampung dengan penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For WIN), Aminudin, S.P. Menurutnya, apabila benar terjadi penahanan ijazah atau dokumen kelulusan karena tunggakan biaya pendidikan, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.
“Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Hak pendidikan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan ekonomi keluarga. Sekolah harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Aminudin.
Ini mengacu pada Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan, bahwa ijazah merupakan bukti pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan peserta didik.
Selain itu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan, bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun.
Aminudin juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur, bahwa pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat mengikat tidak diperbolehkan.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa pembayaran antara sekolah dan orang tua siswa, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan tanpa mengorbankan hak peserta didik untuk memperoleh dokumen kelulusannya.
“Kami akan mengawasi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, terutama yang menerima dana BOS, agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak merugikan peserta didik,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan keprihatinan publik karena menyangkut masa depan seorang yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi namun terkendala dokumen administrasi yang sangat dibutuhkan.
Selain menyototi terkait penahanan ijazah, Aminudin sedang mendalami dugaan penyimpangan dana BOS dan dugaan perampasan dana PIP siswa.
Tindakan sekolah swasta yang menahan ijazah karena tunggakan uang komite atau SPP melanggar beberapa peraturan menteri serta perundang-undangan, bahkan bisa berujung pada sanksi atministratif hingga pidana.
Berikut adalah pasal-pasal dan dasar hukum yang dilanggar oleh pihak sekolah: 1. Regulasi hak pendidikan dan kelulusan. A. UU No.20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional, melanggar pasal 61 yang menegaskan, bahwa ijazah adalah hak setiap peserta didik sebagai bukti pengakuan atas kelulusan dan prestasi belajar. Dokumen ini diterbitkan oleh negara untuk siswa, bukan untuk jaminan hutang sekolah, B. Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No.1 tahun2022 pasal 9 ayat (2) secara eksplisit menyatakan, bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun.
2. Aturan khusus terkait uang komite dan sumbangan. Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah pada pasal 12 huruf (b) menegaskan, bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat mengikat, baik jumlah maupun jangka waktunya. Mengkaitkan kelulusan atau ijazah dengan uang komite bertentangan langsung dengan fungsi komite itu sendiri.
3. Potensi Pelanggaran Pidana (KUHP). Jika jalur mediasi buntu dan sekolah sengaja menjadikan ijazah sebagai “sendera” komersial, pihak sekolah dapat dilaporkan secara hukum atas dasar, a. Pasal 372 KUHP (penggelapan). Ijazah adalah barang milik siswa yang ada di tangan pihak sekolah karena fungsi tugasnya (bukan karena kejahatan). Jika kelulusan sudah sah namun sekolah menolak menyerahkannya, tindakan tersebut memenuhi unsur memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, b. Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan). Jika ada unsur ancaman atau pemaksaan kehendak agar orang tua membayar sejumlah uang dengan cara menahan dokumen pribadi anak.
4. Pelanggaran Administrasi Publik.
Menurut Ombudsman Republik Indonesia, tindakan ini dikategorikan sebagai maladministrasi. Berdasarkan aturan Kementerian, sekolah swasta yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi sanksi administrasif berupa teguran tertulis, penundaan bantuan/fasilitas dari pemerintah, sanksi terbesar berupa pencabutan izin operasional sekolah.














