Gara Gara Masuk Serikat, 16 Karyawan PT. GUD di PHK Sepihak

Kubu Raya6062 Dilihat

Kubu Raya, Kalbar- Beritainvestigasi.com. Sebanyak 16 karyawan Perusahaan Perkebunan Karet PT. Giat Usaha Dieng (PT. GUD) di PHK sepihak, lantaran masuk serikat.

Menurut Rosdiana, HRD PT. GUD, Karyawan yang di PHK dituding telah meresahkan perusahaan, hal itu diucapkannya saat pihak karyawan meminta penjelasan.

” Alasan perusahaan, kalian sudah meresahkan dan membuat suasana tidak nyaman,” ucap Rosdiana.

Ditambahkan Rosdiana, kalau itu sudah jadi putusan Perusahaan.

” ini sudah putusan manajemen, kalau kalian mau terima silahkan, kalau tidak silahkan hubungi instansi terkait, hak kalian kami bayar penuh,” tambah pihak karyawan mengutip ucapam Rodiana.

” Saya hanya melaksanakan tugas, saya hanya ditugaskan menyampaikan SK pemutusan hubungan kerja kalian dan hak hak kalian,” lanjutnya.

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT. GUD, Boimin, kepada media ini, menerangkan, bahwa ada 16 dari 37 karyawan yang di PHK sepihak.

” Gara-gara ikut serikat kita di PHK, semua yang jadi pengurus di PHK,” terang Boimin, melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (30/07/2021).

Dipaparkan Boimin, padahal pihaknya tidak pernah melakukan hal yang di tudingkan.

” Kami sudah mengabdi, hanya dengan masuk serikat buruh mereka bilang membuat keresahan, kami
tidak pernah melakukan hal hal yang ditudingkan, kami tidak pernah melakukan demo, sedangkan yang di PHK ini yang kerja nya bagus semua dan tidak pernah melanggar peraturan kerja,” papar Boimin.

” Kami di PHK tidak dengan prosedur, tanpa adanya SP dan teguran langsung, main PHK, padahal kami masih ingin kerja,” lanjut Boimin.

Dari keterangan Boimin bahwa selama ini pihaknya menerima upah dibawah UMK.

“Kami hanya meminta hak gaji yang di bawah UMK dan Uang Cuti.
Tidak di beri bonus lain kami terima, kami hanya meminta hak kami aja,” pungkasnya.

Surat PHK Dikeluarkan oleh Direktur PT. Giat Usaha Dieng.

“Sesuai dengan SK Direktur PT. Giat Usaha Dieng, diberitahukan, bahwa per tanggal 30 Juli 2021 daftar nama berikut (16 karyawan) tidak bekerja di PT Giat Usaha Dieng,” ucap Boiman membacakan apa yang tertulis di SK PHK.  (Vr)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Pemerintah seharusnya mengkaji lembaga serikat buruh agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat sehingga pihak perusahaan tidak dapat semena-mena dgn karyawannya. Kadang perusahaan sering memakai hak prerogatif mereka.

News Feed