Gelar Konferensi Pers, Polres Rohul Ungkap 56 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Riau, Rohul900 Dilihat

Rokan Hulu, Riau- Beritainvestigasi.com Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Konferensi Pers (Konpres) rilis tentang pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sejak 15 Mei – 29 Juli 2025 di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan tersebut, merupakan upaya Polres Rokan Hulu untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.

Dipimpin oleh Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat.S.I.K.,M.H. Ada 56 Kasus terkait Narkotika yang di paparkan melalui konpres ini Dari 56 kasus tindak pidana Narkotika, yang terdiri dari 27 kasus yang ditangani oleh Polres Rokan Hulu dan 29 kasus yang ditangani oleh Polsek jajaran Polres Rokan Hulu.

Dari 56 kasus tersebut, ditetapkan tersangka sebanyak 72 orang, diantaranya, 70 orang laki-laki dan 2 orang Perempuan. Adapun total Barang Bukti (BB) yang diamankan seberat 664,53 gram Narkotika jenis Sabu, 10,3 Kg jenis Ganja kering dan 82 butir Ekstasi dan uang tunai sebesar Rp. 8.919.000.,( Delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah), merupakan barang bukti yang disita dari para pelaku.

Dari 56 total kasus, 29 diantaranya merupakan kontribusi dari Polsek jajaran Polres Rohul. Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H dan Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyatakan bahwa Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk memberantas tindak pidana Narkotika di Bumi Negeri Seribu Suluk ini.

Kompol Rahmat Hidayat juga menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus dan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, demi memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi Masyarakat umum. (H.Sihombing)

Sumber : Humas Polres Rohul


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *