Gubernur Ansar Resmikan Listrik di Pulau Bahan: 12.600 Rumah di Kepri Kini Teraliri Listrik Gratis

 

Karimun, Kepri – Beritainvestigasi.com Komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan keadilan energi di wilayah kepulauan kembali dibuktikan. Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad meresmikan pembangunan Genset 80 kVA beserta jaringan listrik di Pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, pada Jumat (20/6/2025).

Program ini menjadi bagian dari strategi besar menghadirkan akses listrik merata hingga ke pelosok Kepri, guna mendorong pembangunan berkeadilan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.(21/6/2025)

“Alhamdulillah, hari ini kita kembali menyaksikan satu titik terang dari perjuangan panjang menghadirkan listrik ke pulau-pulau. Listrik bukan sekadar penerangan, tapi sumber peradaban dan kemajuan,” ucap Gubernur Ansar dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan warga.

Pembangunan infrastruktur kelistrikan di Pulau Bahan meliputi:
Rumah genset ukuran 8 x 7 meter,
Genset berkapasitas 80 kVA,
Jaringan distribusi tegangan rendah sepanjang ±1 km,
Penyambungan ke 127 rumah warga, 2 masjid, dan 1 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Seluruh proyek ini menelan anggaran sebesar Rp892.822.459,84.

“Dengan jaringan yang kita resmikan hari ini, insyaallah anak-anak bisa belajar lebih lama di malam hari, para ibu bisa lebih nyaman mengurus rumah tangga, dan para nelayan bisa menyimpan hasil tangkapan mereka lebih baik,” lanjut Gubernur.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kepri, Sarifudin Aluan, menyampaikan capaian besar dalam upaya elektrifikasi wilayah pulau-pulau di Kepri.

“Sudah 12.600 rumah di pulau tersambung listrik gratis. Dan layanan terus kita tingkatkan dari 12 jam menjadi 24 jam. Target kita tahun 2027, semua pulau-pulau sudah menikmati listrik 24 jam penuh,” tegasnya.

Program elektrifikasi ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat pembangunan wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), menjadikan listrik sebagai fondasi peradaban dan penggerak utama ekonomi lokal, sub:Dis/Minfo.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *