Hari Kedua PPKM Mikro Di Bintan Timur , Petugas Aktif Bertanya Ke Pengendara

Bintan – BeritaInvestigasi.Com. Penyekatan aktivitas masyarakat di perbatasan dari Tanjungpinang menuju Bintan di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sudah mulai diberlakukan, Sabtu (10/7/2021).

Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, SE didampingi Kapolsek Bintan Timur, Ulil Rahim.

” Untuk pengetatan dan pemantauan di titik perbatasan antara Tanjungpinang ke Kecamatan Bintan Timur ada di Kolong Enam, KM 25 samping SPBU dan bundaran Tugu Tanjak, ” ungkap Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, SE kepada awak media.

Kata Sofian Penerapan PPMK Mikro termasuk Bintan Timur hanya sebatas jam operasional dan kapasitas pengunjung. Disampaikan, sesuai edaran Bupati Bintan mulai tanggal 7-20 Juli 2021, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, swalayan, supermarket, restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan.

Kemudian ada pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Artinya untuk kegiatan makan, minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) diberlakukan ketentuan,” ujarnya.

Yakni makan atau minum di tempat diberlakukan pembatasan sebesar 25% dari kapasitas ruangan dan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

Warga yang beraktivitas di atas pukul 20.00 Wib, ditanyai kemana tujuannya. Jika tak memakai masker, disuruh putar arah. Selain itu, warga juga diingatkan soal penerapan protokol kesehatan.

Sofian Menghibau Kepada masyarakat dan pemilik usaha agar bisa mengikuti aturan edaran Bupati Bintan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Bintan.

Turut ikut dalam penyekatan PPKM Mikro ini Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim dan Personil Satpol PP Kabupaten Bintan.

( Wak Lek )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *