
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Setelah dilakukan pencarian Korban tenggelam berhasil ditemukan oleh gabungan tim SAR dan Polairud, Rabu(28/08/2014), sekira pukul 11.55 WIB.
Korban Tenggelam a.n. Hermansyah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia tak jauh dari titik tenggelamnya yaitu sekitar depan dermaga PPI Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, berjarak 800 M dari titik Tenggelamnya korban di koordinat 1°46’43.743″S – 109°56’47.759″E.
Sebelumnya tim SAR mendapat laporan laporan masyarakat pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi Tenggelamnya 1 (satu) orang atas nama Hermansyah, Umur 36 Tahun, Alamat Jalan Darusalam Rt 012/ Rw 006, Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, yang diduga tenggelam di sekitar sungai pawan disekitar fender Dermaga Tembilok, Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang pada saat memancing.
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pukul 07.30 Wib dilaksanakan kegiatan SAR lanjutan di lokasi tempat tenggelamnya korban Hermansyah oleh Tim SAR Gabungan di sekitar fender Dermaga Tembilok Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang.
Selanjutnya Jenazah Korban tenggelam di bawa menuju ke rumah Duka Jalan Darusalam Rt 012/ Rw 006 Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang dengan menggunakan mobil Ambulance milik Puskesamas Kecamatan Muara Pawan Ketapang.
Dalam pencarian tersebut melibatkan Basarnas Ketapang, NI-AL Ketapang, Satpolairud Polres Ketapang, BPBD Kabupaten Ketapang, Nelayan Ketapang, serta komunitas Pemancing Ketapang dan lain lain nya.
Sarana Apung yang digunakan dalam penacrian RIB 005 Ketapang milik Basarnas Ketapang, Speed Patroli 40 PK Satpoalirud, Speed Patroli 40 PK TNI-AL, Speed Boat BPBD Kabupaten Ketapang, dan beberapa kapal nelayan serta sampan Komunitas Pemancing Ketapang dengan kelengkapan Navigasi, Komunikasi, Medis dan alat Evakuasi.
Sedangkan pihak keluarga korban dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya tekanan dari siapapun menolak untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap Jenazah korban Hermansyah dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah musibah, dan selanjutnya dilakukan proses pemakaman.
Red













