
Bintan – beritainvetigasi.com, Berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor Mak/01/IV/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Larangan Pembakaran Lahan, Perkebunan dan Hutan, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengajak seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menjaga kelestarian hutan agar tidak terjadi kasus pembakaran.
Hal ini disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan sebagai bentuk kepedulian terhadap kejadian yang selalu terulang dalam setiap tahunya, pembakaran hutan merupakan hal yang tidak baik, dan akan berdampak pada berbagai sektor dan kehidupan bermasyarakat
“Maklumat dari Kapolda Kepri sudah dikeluarkan. Kita dukung penuh dan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga” ujar Bupati Bintan Roby Kurniawan, Kamis (04/05).
“Kalau ada yang melihat titik api dan sebagainya, segera laporkan. Bahkan kalau melihat ada oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran segera laporkan, kita minta juga pihak Kecamatan, Kelurahan hingga desa untuk selalu aktif memantau dan saling berkoordinasi kepada pihak terkait, agar tidak terjadi kasus pembakaran lahan di Bintan,” tambahnya.
Wilayah Bintan sendiri sejak beberapa tahun belakangan cukup memiliki potensi kebakaran lahan dan hutan. Selain dari pada kondisi cuaca saat musim pancaroba, tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab juga menjadi prioritas untuk diwaspadai.
Maklumat Kapolda Kepri bahkan dengan tegas menyampaikan pasal-pasal yang bisa dikenakan pada oknum para pembakar lahan. Seperti UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan hingga UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.















