Ini Edaran Terbaru Menaker RI Yang Harus Dilaksanakan Perusahaan

Kalbar – Beritainvestigasi.com. Guna Optimalisasi penerapan Protokol Kesehatan di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan serta penyediaan sarana kesehatan bagi pekerja/buruh oleh perusahaan selama Pandemi Corona Virus Disease(Covid-19). Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor M/9/HK.04/Vll/2021, pada Sabtu (03/07/2021).

SE menteri Ketenagakerjaan RI yang di tujukan kepada Gubernur agar disampaikan kepada setiap perusahaan melalui Kepala Daerah(Bupati/Walikota).

Dalam edarannya Menteri Ida Fauziah menyebutkan, bahwa memperhatikan situasi terkini mengenai perkembangan penularan Corona Virus Disease(Covid-19) di berbagai daerah dan dampak yang ditimbulkan di dunia kerja khususnya terkait Keselamatan dan Kecelakaan Kerja(K3) pekerja/buruh di perusahaan , baik yang melaksanakan pekerjaan dari tempat kerja(work from office) maupun dari rumah(work from home), perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan tubuh pekerja/buruh agar tetap dapat bekerja dan produktif.

” Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada para Gubernur untuk menyampaikan himbauan bagi perusahaan atau pimpinan perusahaan agar: 1. Mengoptimalkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan,” kata Ida Fauziah.

Kemudian agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalurat.

Serta mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi.

Mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan saran layanan kesehatan di perusahaan (bila sudah ada).

Selanjutnya mengefektifkan panitia pembina kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3) di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan dalurat. ” Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas(Satgas) penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas penanganan Covid-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat,”lanjutnya.

Dalam Surat edaran Menteri tersebut dikatakan peraturan mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan batas waktu Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Satgas Penanganan Covid-19.

” Surat Edaran ini diminta saudara(Gubernur) untuk menindaklanjuti dan menyampaikan kepada para Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait diwilayah saudara,” pungkasnya.  (Vr/Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *