
Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Way Kanan, Rozali Usman, S.H menjelaskan terkait izin cuti Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, AS dari Fraksi PAN yang dikeluarkan melalui siaran persnya kepada Awak Media, Rabu (0/06/ 2022).
Dijelaskan Rozali, pihaknya telah mendapatkan laporan atau pemberitahuan dari keluarga AS sendiri bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses rehabilitasi di BNN Lampung Selatan dan pihaknya juga mendapatkan pemberitahuan tersebut bahwa AS sendiri diserahkan kepada pihak BNN Lampung Selatan untuk menjalani Rehabilitasi Narkoba karena diduga yang bersangkutan adalah pengguna Narkoba aktif oleh pihak keluarga.
Hal ini disampaikan langsung oleh kakak kandung AS, Yanto kepada Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) di rumah kediamannya di Gunung Labuhan.
Oleh sebab itu ketua DPD mengambil langkah mengeluarkan surat izin cuti tiga bulan kepada AS selama masa Rehab yang dijalani selesai dan dapat aktif kembali.
“Ya, memang benar kami mengeluarkan surat cuti kepada AS, atas dasar yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba di BNN Lampung Selatan, karena menurut keterangan pihak keluarga bahwasanya AS memang diserahkan pihak keluarga untuk menjalani rehabilitasi tersebut, bukan di tangkap, tapi kami akan terus memonitor apakah ini murni diserahkan atau ada hal lain yang membuat AS berada di BNN Lampung Selatan tersebut,” katanya. (Feri).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan SKW).














