Ini Wujud Peduli Bhabinkamtibmas Saat Warga Meninggal

Kab. Pesawaran, Lampung1027 Dilihat

Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Mendengar warga binaanya ada yang meninggal dunia, Bhabinkamtibmas Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Desa Kebagusan, Aipda Ruspanuddin bergegas langsung berangkat melaksanakan Takziah dan sambang duka di rumah kediaman warga binaannya, Jum’at (02/12/2022).

Salah satu warga binaannya Almarhumah Rahmawati meninggal dunia karena sakit

Almarhumah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Selain melakukan sambang di kediaman keluarga Almarhumah, Aipda Ruspanuddin juga terpantau membantu proses pemakaman di rumah duka serta berkesempatan memikul keranda jenazah dan mengantarkan hingga ke TPU sebagai wujud penghormatan terakhir kepada jenazah.

Hal tersebut Ia lakukan sebagai wujud kepedulian dan ungkapan bela sungkawa serta merupakan penghormatan terakhir terhadap warga binaannya.

Tidak hanya itu, kepada Keluarga Almarhumah, Aipda Ruspanuddin dan warga yang menghadiri prosesi pemakaman juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas untuk sama-sama menjaga Kamtibmas.

“Semoga Almarhumah Khusnul Khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” tutur Aipda Ruspanuddin kepada keluarga Almarhumah.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si (Han) yang dikonfirmasi secara terpisah, Sabtu (04/12/2022) mengatakan, Personil Bhabinkamtibmas memang kita wajibkan hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya warga binaanya yang dirundung kesusahan atau meninggal dunia agar masyarakat merasa terbantu dan merasa senang atas kehadiran Bhabinkamtibmasnya.

“Tidak lupa kami juga mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah, semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dalam menghadapi cobaan ini,” ucap Kapolres. (Wesly/Hms Res).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *