Istri Pergi Tanpa Pamit, Leonardus Harap Masyarakat Riau Bantu Mencari

Riau, Rohil2870 Dilihat

Rokan Hilir, Riau – Beritainvestigasi.com. Seorang Ibu Rumah tangga(IRT) warga Rokan hilir Riau dikabarkan pergi tanpa pamit dan meninggalkan anak dan suaminya yang mengakibatkan 2 (dua) orang anak perempuannya sedih dan rindu terhadap Sang Ibu yang telah melahirkan mereka, begitu pula dengan sang suami turut terpukul.

Pasalnya, sang istri atau ibu dari kedua putri tersebut, pergi meninggalkan mereka diduga bersama dengan laki-laki lain.

Wanita yang telah bersuami dan memiliki dua putri tersebut adalah Hotmauli Br. Nainggolan/HN (30).

Hotmauli kabur diduga dengan pria lain dari rumahnya sejak tanggal 5 Mei 2022 lalu atau sudah hampir 3 (tiga) minggu, namun tak ada kabar hingga berita ini ditayangkan.

Suaminya Leonardus Simbolon/LS (42), sebelumnya sudah mencurigai HN akan meninggalkan dirinya beserta kedua putrinya, padahal masalah rumah tangga dianggap LS biasa saja bahkan sudah tidak ada lagi masalah.

Info dirangkum, LS juga sudah meminta bantuan kepada Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Menggala Jonson Rokan Hilir, Riau untuk membantu mencari keberadaan istrinya yang tega meninggalkan dirinya dan kedua putrinya.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat Riau dimanapun berada, agar kiranya dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan istrinya.

“Pulanglah istriku, lihat anak-anak kita sudah merindukanmu tiap hari hingga malam anak kita selalu mencarimu. Istriku, bila ada kesalahanku, aku memohon maaf. Anak kita sekarang lagi sakit, bisa kita bicarakan baik-baik semuanya di rumah, pulanglah istriku,” harap LS seraya meneteskan air mata. Rabu (25/05/2022).

“Saya minta tolong kepada masyarakat khususnya Riau di manapun agar memberikan informasi keberadaan istri saya ini, bisa menghubungi ke nomor saya ini : 081324324599, terima kasih,” ujar LS.  (Hendron Sihombing/Red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *