
Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com Aksi nekat seorang pemuda berinisial MF (18), warga Dompak, akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian rumah yang meresahkan masyarakat di wilayah Bintan Timur. Pelaku yang dikenal lihai membobol rumah dengan berbagai cara ini diringkus setelah melakukan kesalahan fatal: meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.(15/4/2026)
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, S.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari percobaan pencurian di kawasan Perumahan Pesona Clya pada akhir Maret lalu. Saat itu, pelaku diduga mencoba masuk ke rumah warga dengan membongkar terali jendela kamar belakang.
“Pelaku sempat mematikan aliran listrik untuk memastikan kondisi rumah. Namun, korban yang berada di dalam rumah curiga setelah mendengar suara benturan dari arah jendela,” jelas AKP Aang.
Kecurigaan tersebut membuat korban berteriak meminta pertolongan. Panik, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan di belakang permukiman. Dalam kondisi terburu-buru, ia meninggalkan sepeda motor miliknya di sekitar lokasi, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap identitasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H., pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Km 6 Tanjungpinang. Dalam pemeriksaan, MF mengakui telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda sejak pertengahan tahun 2025.
Modus operandi pelaku terbilang beragam, mulai dari memanjat ventilasi rumah hingga membongkar jendela menggunakan alat seperti linggis dan martil. Dalam salah satu aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang dan barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Kasihumas Polres Bintan, AKP Hotma P. Bako, menambahkan bahwa motif pelaku didorong oleh faktor ekonomi. Namun, hasil kejahatan tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak produktif.
“Ini sangat disayangkan. Alih-alih digunakan untuk kebutuhan, uang hasil kejahatan malah dihabiskan untuk berfoya-foya,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah, satu unit ponsel, serta komponen kendaraan hasil curian. Sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian juga menjadi barang bukti penting.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal mencurigakan.
(A.Ridwan)















