Tanjungpinang-beritainvestigasi. Jika terbukti bersalah dan lalai. Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil ) Provinsi Kepri bisa copot. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsmen Provinsi Kepri Lagat P Siadari SE. MH ( Senin 24/9 ) di Gedung daerah Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Dijelaskannya Pemerintahan RI saat ini telah serius menanggulangi dana tentang defisitnya anggaran BPJS 4,9 trilliun rupiah, sehingga pemerintah berencana mengambil dana tersebut dari pajak rokok.
Jika Kakanwil Bea Cukai tidak serius atau lalai dalam menangani peredaran rokok non cukai ini, maka Ombudsmen Perwakilan Kepri akan berkordinasi dengan pihak terkait, sehingga jika terbukti lalai maka yang bersangkutan bisa copot sebagai Kakanwil Bea Cukai Kepri.
Dijelaskan Lagat, sebagai dasar hukum bisa copotnya Kakanwil Bea Cukai Provinsi Kepri telah diperkuat dari bahwa Bea Cukai paling bertanggung jawab mengawasi barang-barang kawasan perdagangan bebas agar tidak masuk secara ilegal ke dalam wilayah pabean.
Hal itu sesuai dengan UU NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN. ” Sangat disayangkan bila ada peredaran rokok tanpa pajak beredar di Tanjungpinang. Sebetulnya Ombudsman sudah lama mendengar hal ini dan sudah masuk dalam ranah tahap pendalaman. Dikawatirkan semua ini adalah ulah mafia penyelundup akibatnya negara pasti dirugikan. Untuk itu Ombudsman mendesak agar kanwil beacukai turun tangan dan bertanggung jawab”. Tegasnya.
Seperti yang dilansir Media Radar Online baru-baru ini, Melalui Kasub Seksi Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungpiang Irwan Gultom menyatakan, pihaknya merasa kewalahan mengantisipasi peredaran rokok di zona terlarang itu disebabkan kuota jumlah rokok tersebut terlalu over, sehingga pihaknya tidak mampu mengantisipasi peredaran rokok non pajak tersebut beredar di zona terlarang Provinsi Kepulauan. Jhonson.