Jurnalis di Sumut Ditembak OTK, Redaksi Berita Investigasi Kecam Tindakan Kriminalisasi Terhadap Pers

Sumut3912 Dilihat
Ket. Gambar : Olah TKP dan Almarhuma Marsal Harahap

Sumut – Beritainvestigasi.com. Kalangan Jurnalis kembali menerima kabar duka. Kali ini menimpa salah seorang jurnalis yang juga merupakan Pimpinan Redaksi salah satu media online di Kabupaten Simalungun, Mara Salem Harahap (42) tewas dengan sejumlah luka tembak di badannya.

Kabar duka ini sontak memenuhi ruang grup Medsos para Pencari Berita di Seluruh Indonesia.

Informasi yang didapat media ini, Mara Salem Harahap atau yang akrab dipanggil Marsal, ditembak dalam perjalanan pulang ke rumahnya dan  ditemukan warga dalam kondisi kritis di dalam mobil Datsun Go Panca berwarna putih plat BK 1921 WR yang tak lain miliknya.

Warga menemukan mobilnya terparkir di tengah jalan yang letaknya tak jauh dari kediaman korban, di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Jum’at (19/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Warga yang curiga, memeriksa mobil dan menemukan Marsal bersimbah darah langsung mengabari pihak keluarga, kemudian dilarikan ke rumah sakit Vita Insani Pematang Siantar untuk mendapat bantuan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Sementara, Hasanudin Harahap salah satu kerabat korban mengaku tidak mengetahui persis peristiwa tersebut. Ia mendapat kabar terjadinya insiden tersebut dari tetangganya, keluarga pun minta agar polisi mengusut kejadian yang menyebabkan Marsal meninggal dunia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Jasad Marsal kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan Autopsi. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari polisi terkait insiden penembakan tersebut.

Almarhum boleh dikatakan sebagai Pejuang Pers. Pasalnya, Almarhum pernah ikut 2 kali aksi damai (demo) di depan Gedung Dewan Pers (2017) bergabung dengan Organisasi Pers Forum Pers Independent Indonesia (FPII), yang mana saat itu Almarhum sebagai Ketua FPII Korwil Pematang Siantar, Simalungun, Sumut.

Kemudian, Almarhum juga hadir di acara Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia, di Taman Mini Indonesia Indah (Desember 2018) yang dihadiri sekitar 3000 orang Jurnalis dari Seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Almarhum Marsal didaulat untuk menceritakan apa yang dialaminya sehingga dirinya dipenjara terkait sengketa pers.

Ungkapan diatas disampaikan Wakil Pimpinan Redaksi Berita Investigasi.com, yang sekaligus Sekretaris Nasional FPII, Wesly H Sihombing, sesaat memberi arahan ke Biro Sumut media ini untuk mengikuti perkembangan kasus yang menimpa Marsal Harahap.

“Pernah jadi anggota kita (FPII). Dan Almarhum memang mempunyai jiwa solidaritas yang tinggi, bila sudah berbicara terkait kriminalisasi pers. Tapi, sekarang Almarhum mengalaminya sendiri,” tuturnya.

Ia berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya memberikan keterangan resmi motif dari kasus yang menimpa Marsal. Hal ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran dikalangan para pencari berita. Kemudian dapat segera menangkap pelaku penembakan terhadap Alamarhum.

Tambahnya, bila apa yang dialami Marsal terkait dengan hasil karya jurnalistiknya, ini “sinyal” buruk bagi kalangan jurnalis. Pasalnya, UU Pers No. 14 tahun 1999 memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan hak jawab bila ada sengketa pers. Bukan makin tembak begini.

“Kita akan dorong FPII Sumut dan Organisasi Pers lainnya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.

“Atas nama Redaksi Berita Investigasi, kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Marsal Harahap. Semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan sabar dan tabah menerima musibah ini,” tutup Wesly. (Erwin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *