Kabar Baik, Indonesia Kini Resmi Jadi Anggota FATF ke 40

Berita Utama1145 Dilihat

Paris, Prancis – Beritainvestigasi.com. Kabar baik berhembus dari Kota Paris, Prancis. Setelah melalui perjalanan panjang, tahun ini Delegasi Indonesia telah resmi dan Sah menjadi Anggota Penuh Organisasi Financial Action Task Force (FATF) ke 40.

Kabar baik ini diumumkan dalam kegiatan sidang Pleno (Plenary – Working Group Meeting) di Kantor The Organization for Economic Co – Operation and Development (OECD), Kota Paris, Perancis tanggal 23 – 27 Oktober 2023 lalu.

Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu Kementerian / Lembaga yang berpartisipasi secara aktif dan tergabung dalam Delegasi tersebut. Dan pihak PPATK, BI dan pihak terkait lainnya menyambut baik kabar gembira tersebut.

Adapun, FATF merupakan Organisasi Internasional yang fokus kepada upaya global Pemberantasan Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Profilerasi Senjata Pemusnah Massal.

Bukan hal mudah untuk bergabung dalam Organisasi Internasional ini. Tim Assesor dari Organisasi Internasional Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF) telah datang ke Indonesia untuk menguji kepatuhan Indonesia terhadap penerapan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan Terorisme atau yang dikenal dengan istilah Mutual Evaluation Review (MER).

Setelah sejak lama berproses, baru tahun 2023 ini Indonesia diterima menjadi Anggota penuh. Kontribusi Negara Indonesia dalam memenuhi kriteria menjadi Anggota FATF berawal sejak 15 yahun lampau yakni mulai tahun 2008 sampai dengan sekarang. Dimana, Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dan ditetapkan oleh FATF.

Saat ini, Indonesia berhasil memenuhi Action Plan kriteria yang diminta berupa Pengawasan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, Penyitaan dan Perampasan, serta Profilerasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.

Dari Action Plan tersebut, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria Supervisi Sistem Keuangan (Immediate Outcome 3), Penyitaan dan Perampasan (Immediate Outcome 8) dan Sanksi Finansial Profilerasi (Immediate Outcome 11).

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 (empat) hal yang harus terpenuhi sebagai syarat utama menjadi anggota tetap FATF ; yakni : 1. Mendapat Rating Compliant (C) / Largery Compliant (LC) paling sedikit atas 33 rekomendasi dari 40 rekomendasi FATF. 2. Mendapat Rating C/LC pada rekomendasi 3 (Kriminalisasi TPPU), rekomendasi 5 (TPPT), rekomendasi 10 (Costumer Due Diligenci, rekomendasi 11 (Record Keeping) dan rekomendasi 20 (LTKM).

3. Mendapat Rating High/substantial level paling sedikit pada 5 10 dan 11 10.

4. Hanya memiliki Rating Low Level paling banyak 3 10 dari 11 10 yang dinilai Tim Assesor.

Pentingnya keanggotaan Indonesia dalam FATF ini akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian Negara, yaitu dengan meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi, baik dalam maupun luar negeri, karena kepercayaan Investor kepada Pemerintah bahwa uang yang mereka investasikan aman dan rendah risiko terhadap potensi pencucian uang maupun terhadap pendanaan Terorisme.

Dampak positif lainnya adalah dengan bergabungnya Indonesia sebagai Anggota penuh FATF dapat memberikan kontribusi pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), sehingga semakin mempertegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah Internasional.

Semoga kabar baik ini membawa citra Indonesia kian terbilang dan gemilang di kancah dunia Internasional.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *