
Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Perintah tegas Gubernur Sumatera Utara soal larangan pungli di sekolah negeri seolah tak digubris. Di SMA Negeri 2 Pematangsiantar. Mekanisme penggalangan dana berkedok “sumbangan sukarela” di masa sekarang tak jarang dijadikan jurus jitu untuk memuluskan rencana tersebut.Apalagi dalam kasus kali ini formulir berisi kolom nominal diedarkan lewat tangan siswa. (19/8/2026)
Secara administrasi disebut sukarela. Tapi di lapangan, polanya menciptakan tekanan sosial yang sulit dihindari orangtua.
“Saya tidak nyaman. Anak seperti dilibatkan menagih. Walaupun disebut sukarela, kami khawatir anak diperlakukan berbeda. Akhirnya saya isi Rp50 ribu,” ujar Rahmaty, 40, wali murid, Rabu 19/8/2026.
Keluhan serupa disampaikan NK, 46. Bagi mereka, masalahnya bukan pada angka. Yang krusial adalah cara dan transparansi.
“Seharusnya orangtua dipanggil dan dibahas melalui rapat. Jangan menjadikan anak sebagai perantara penagihan. Itu tidak etis,” tegas NK.
Kepala SMAN 2 Pematangsiantar, Rosmely Damanik, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya menegaskan sifat sukarela.
“Berapapun pemberian dari orang tua, diterima dengan ikhlas. Tolong sampaikan ke orang tua yang melapor ke bapak ini sifatnya sukarela,” Ujarnya kepada media ini saat dikonfirmasi
Jawaban tersebut jelas tak menyelesaikan tanda tanya di orangtua murid atau justru dinilai menghindar. Sebab yang disorot bukan keikhlasan menerima, melainkan caranya yang seolah memaksa dengan cara halus sebab formulir sumbangan diberikan melalui siswa kepada orangtua masing-masing
Ironisnya, praktik ini muncul di tengah komitmen keras Pemprov Sumut. Belummlama ini di dalam pertemuan 248 kepala sekolah di Kantor Gubernur pada 19 Januari 2026, Gubernur Bobby Nasution sangat tegas memberi garis merah.
“Tidak ada lagi pungli-pungli, tidak ada lagi anak yang terbebani pendidikannya karena biaya,” tegas Bobby saat itu.
Dalam regulasi pendidikan, pungutan dilarang di sekolah negeri. Sumbangan boleh, dengan syarat benar-benar sukarela, tidak mengikat, tidak ada nominal, dan tidak ada tekanan. Ketiga unsur itu diduga dilanggar di SMAN 2.
Para wali murid meminta Gubernur Bobby Nasution memerintahkan Cabang Dinas Provinsi untuk mengevaluasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Pematangsiantar atas mencuatnya permasalahan ini.
Tak hanya itu, Orangtua tua murid juga berharap agar dana komite turut di Audit, dan lakukan evaluasi menyeluruh dan jika terbukti ada pelanggaran maka berikan sanksi kepada kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi disekolah tersebit.
“Pendidikan harus bersih dari tekanan ekonomi. Jangan sampai kata ‘sukarela’ dijadikan tameng untuk membenarkan praktik yang membebani orangtua,” ujar salah seorang wali murid.
Hingga saat ini, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi sehubungan hal ini. (Red)









