Kapolres Rohul : Tak Ada Ruang Buat Pelaku Judi di Negeri Seribu Suluk Ini

Riau, Rohul2010 Dilihat
Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, S.I.K, M.H.

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Terkait maraknya pemberitaan Media Lokal tentang praktek perjudian di Rohul, akhirnya Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, S.I.K, M.H angkat bicara.

Berita tentang perjudian jenis Ketangkasan Tembak Ikan membuat munculnya berbagai asumsi di tengah masyarakat.

Kapolres Rohul melalui Kasatreskrim Polres Rohul ambil sikap tegas dan langsung melakukan penindakan terhadap pelaku dan penyedia area judi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Buyung Kardinal, S.H, M.H melakukan penindakan Tindak Pidana Perjudian jenis Gelper, Minggu (15/05/2022) malam.

Dijelaskan AKP Buyung Kardinal, penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (15/05/2022) kemarin malam, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan 1 (satu) unit meja Gelper jenis tembak ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian di sebuah warung tepatnya di Sei Talas, Desa Tanjung Medan, Kec. Tambusai Utara.

Buyung Kardinal menjelaskan, kronologi penindakan yang dilakukan tim Resmob Polres Rohul, yakni, pada hari Jum’at (13/05/2022) sekitar pukul 14.00 WUB Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung tepatnya di Kec. Tambusai Utara diduga menyediakan gelanggang permainan jenis tembak ikan-ikan. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu memerintahkan unit Resmob untuk melakukan penyelidikan. Pada Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. kemudian tim Resmob melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Dalam penyelidikan itu, tim menemukan sebuah warung yang diduga menyediakan gelanggang permainan jenis tembak ikan, namun saat itu tim hanya menemukan 1 (satu) unit meja Gelper jenis tembak ikan tanpa pemain/pelaku judi.

Selanjutnya, sebagai upaya pencegahan tim resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung membawa meja Gelper tersebut ke Polres Rokan Hulu sebagai barang bukti dalam menjalankan proses hukum.

Tindakan hukum yang dilakukan, yaitu, mengamankan meja Gelper, melakukan wawancara terhadap pemilik warung dan menelusuri pemilik meja Gelper yang ditemukan.

Sementara itu, untuk proses tindak lanjut, Buyung juga menerangkan, bahwa pihak penegak hukum akan
melakukan penyelidikan di lokasi lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat bermain judi, kemudian melakukan penegakan hukum terhadap pemilik warung yang menyediakan segala bentuk gelanggang permainan sebagai sarana perjudian agar kedepannya Rokan Hulu ini sesuai dengan julukan Negeri Seribu Suluk. (Hen’S/hms/red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *