Kapolres Way Kanan Membenarkan 8 Tahanan Kabur Masih dalam Pencarian

Lampung, Way Kanan98 Dilihat

Way Kanan, Lampung- Beritainvestigasi.com Kabar miring mengenai kaburnya sejumlah tahanan di Mapolres Way Kanan akhirnya terjawab. Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, secara resmi mengonfirmasi bahwa sebanyak delapan tahanan melarikan diri pada Minggu dini hari (22/02/2026).

Hingga berita ini diturunkan, jajaran kepolisian masih berjibaku di lapangan, menyisir area perkebunan untuk mempersempit ruang gerak para pelarian tersebut.

Delapan tahanan tersebut diduga kuat melarikan diri dengan cara menjebol plafon ruang tahanan. Mereka memanfaatkan kelengahan petugas jaga di saat situasi dianggap aman untuk melakukan aksi nekat tersebut.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa anggotanya sedang melakukan pengejaran intensif.
“Masih di lapangan, sampai saat ini masih di kebun (mencari tahanan yang kabur), mohon do’anya,” ujar AKBP Didik singkat saat dikonfirmasi oleh awak Media

Daftar tahanan yang melarikan diri
kedelapan tahanan yang kabur tersebut berasal dari berbagai satuan dan Polsek jajaran, dengan rincian sebagai berikut:

KR (Kasus pencurian, tahanan Satreskrim)

NO (Kasus penggelapan, tahanan Polsek Baradatu)

JO (Kasus pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu)

RI (Kasus pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu)

DA (Kasus pencurian, tahanan Satreskrim)

RA (Kasus Narkoba, tahanan Satresnarkoba)

SA (Kasus pencurian, tahanan Satreskrim)

HE (Kasus narkoba, tahanan Satresnarkoba)

Menunggu Keterangan Resmi
Meski pengejaran terus dilakukan, pihak Polres Way Kanan belum memberikan rincian kronologi secara detail mengenai waktu pasti jebolnya plafon tersebut. Kapolres menyatakan bahwa narasi resmi tengah disiapkan oleh bagian Humas.

“Narasi masih dibuat Kasi Humas, silakan langsung ke Kasi Humas (Polres Way Kanan) atau ke bu Kabid (Polda Lampung). Kalau sudah ada nanti saya kirimkan,” tambahnya.
Hingga saat ini, masyarakat di sekitar area perkebunan diimbau untuk tetap Waspada dan segera melapor jika melihat orang asing dengan gerak-gerik mencurigakan. (Feri Nando)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *