Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

Nasional346 Dilihat

Jakarta – Beritainvestigas.com Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembentukan Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah penyelesaian sengketa industri dan ketenagakerjaan antara perusahaan dan tenaga kerja. Peresmian berlangsung di Rupatama Mabes Polri pada Senin (20/1/2025).

Jenderal Sigit menjelaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk keberpihakan Polri terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang kerap terjadi, terutama dalam menghadapi dinamika global.

“Desk ini diharapkan menjadi saluran bagi tenaga kerja dan buruh untuk menyampaikan keluhan serta menyelesaikan masalah dengan lebih cepat,” ujar Kapolri.

Desk ini akan berfungsi mulai dari menerima laporan, melaksanakan gelar perkara, hingga mediasi antara pihak-pihak terkait. “Jika tidak tercapai kesepakatan, maka langkah penegakan hukum sebagai ultimum remedium akan menjadi pilihan terakhir,” tambahnya.

Kapolri juga berharap keberadaan desk ini dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada buruh dan tenaga kerja, menciptakan lingkungan industri yang sehat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang turut hadir dalam peresmian, menyampaikan apresiasi kepada Polri atas inisiatif pembentukan Desk Ketenagakerjaan.

“Ini adalah kolaborasi luar biasa yang diharapkan oleh Presiden, di mana semua pemangku kepentingan bekerja sama demi kepentingan tenaga kerja,” ujar Yassierli.

Menurutnya, Desk Ketenagakerjaan menjadi bagian dari ekosistem yang menunjukkan kehadiran negara dalam menciptakan ketenangan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Desk Ketenagakerjaan Polri ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia serta memperkuat sinergi antara instansi pemerintah, perusahaan, dan tenaga kerja.

(H.Pol/A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *