Kapolri : Sikat Semua Perjudian dan Kejahatan Narkotika Serta PMH lainnya, Main-Main, Saya Copot

Berita Utama1520 Dilihat

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Tegas dan Serius!. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi peringatan keras kepada Jajarannya, mulai dari Mabes Polri hingga Polda seluruh wilayah hukum Indonesia.

Dikabarkan bahwa, Sang Jenderal Nomor Satu di Polri itu, meminta kepada seluruh Jajarannya untuk memiliki komitmen yang sejalan dan selaras terkait dengan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang meresahkan Masyarakat, mulai dari peredaran gelap Narkoba hingga Perjudian.

“Mulai dari peredaran Narkotika, Perjudian baik konvensional ataupun online, Pungutan Liar (Pungli), Ilegal Minning, Penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan Anggota dalam menangani permasalahan hukum di Masyarakat,” kata Jenderal Listyo dalam video Conference kepada seluruh Jajarannya, Kamis (18/08/2022 ).

Jenderal bintang 4 (empat) itu menyampaikan telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Jenderal Listyo.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika ada Pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, Saya copot. Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga,” tegas Jenderal Listyo lagi. .

Penegasan ini disampaikannya guna menjaga marwah institusi Polri dan meraih kembali kepercayaan publik ke depannya terhadap Institusi Polri.

“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Kalau tidak ada berarti Kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan Masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” pesan Kapolri lantang.  (red/antara).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *