Kapolsek Daik Lingga Tampung Keluhan Masyarakat Kecamatan Selayar

Lingga834 Dilihat

Lingga – BeritaInvestigasi.com. Jajaran Polsek Daik Lingga bersama Forkopimcam Kecamatan Selayar  melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Daik Lingga AKP Idris,S.E., Sy.,M.H. I di Rumah Makan Ombak Barat Penuba Kecamatan Selayar, Jum’at (17/2/2023).

Tampak hadir dalam kegiatan Jum’at Curhat Kamtibmas bersama Kapolsek Daik Lingga, Para Kanit jajaran Polsek Daik Lingga, Camat Selayar, Dan POS AL penuba, KUA, UPT Puskesmas Penuba, Basarnas Pos Penuba, Para Kades dan Ketua BPD se-Kecamatan Selayar, Ketua MUI Kecamatan Selayar, Ketua Nelayan, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Selayar.

Program ‘Jumat Curhat’ yang digagas Mabes Polri ini diperuntukkan bagi Polda, Polres, hingga Polsek, supaya kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.

Kapolsek Daik lingga AKP Idris,S.E., Sy., M.H. mengatakan, kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian.

Dalam kegiatan ini, Kapolsek menjelaskan bahwa Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Daik Lingga yang mana Kecamatan Selayar juga merupakan bagian dari Wilayah hukum Polsek Daik Lingga.

“Insya Allah program ini akan terus berlanjut, kami laksanakan setiap Jum’at,” kata Kapolsek.

Tasipudin selaku perwakilan tokoh masyarakat kecamatan Selayar pada kesempatan Jumat curhat ini sangat  menyambut baik dengan Kegiatan Positif ini disamping dapat meningkatkan silaturahmi Polri dengan Masyakat juga dapat memberikan masukan, saran dan pendapat ataupun kritikan terkait pelayanan kepolisian terhadap masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Alhamdulilah semua keluhan dan masalah terserap dan di tampung pada kegiatan Jumat curhat ini.

Di sela kegiatan juga ada satu pertanyaan dari Perwakilan masyarakat tentang proses mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) surat kehilangan di gratiskan sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya.

Kemudian Kapolsek memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang mekanisme mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), surat kehilangan tidak dipungut biaya sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai PP No 60 tahun 2016.

Kapolsek Daik Lingga berharap, dengan digelarnya kegiatan Jumat Curhat, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Intinya, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera, dan apabila berkaitan dengan pihak lain akan segera dikoordinasikan guna menyelesaikan setiap permasalahan.
tutup Kapolsek Daik Lingga AKP Idris.
(Fendi)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *