
Tumpukan kayu diduga tanpa dokumen resmi di Desa Sumber Resmi Kecamatan Sandai
Ketapang, Kalbar – Berita investigasi. Com. Maraknya perambahan hutan secara ilegal di Kecamatan Sandai semakin meraja rela, namun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum(APH) hal itu menjadi sorotan LSM KPK Tipikor Ketapang.
“Terkuaknya kegiatan yang diduga ilegal tersebut saat LSM KPK Tipikor melakukan Monitoring dan menemukan tumpukan kayu dengan berbagai jenis dan ukuran di lokasi yang berada di Desa Sumber Resmi, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada Senin(13/03/2023).
Rusli anggota LSM KPK Tipikor mengungkapkan, saat di lokasi sempat menemui para pekerja mempertanyakan kepemilikan dan asal usul tumpukan kayu tersebut, namun para pekerja itu hanya bungkam seribu bahasa.
” Mereka hanya bungkam saat dipertanyakan kepemilikan dan asal usul tumpukan kayu,” Ungkap Rusli.
Menyikapi adanya temuan anggotanya, Ketua LSM KPK Tipikor Ketapang Marco P. Sinambela, S.H menjelaskan: Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. Sedangkan
lahan masyarakat adalah: Lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.
“Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan; Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan atau
Sertifikat Hak Pakai, atau surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya, ” Jelas Marco kepada Sejumlah awak media Selasa(14/03).
Lebih lanjut Marco menjelaskan, jika ada kegiatan pemanfaatan maka wajib adanya memliki surat-surat atau dokumen yang sah dan dibenarkan secara hukum, seperti Dokumen Asal Usul Kayu dan Pengangkutan.

Tumpukan kayu olahan dalam gudang sawmil
Surat Keterangan Asal Usul Kayu(SKAU)
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.
SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penerbit SKAU oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.
“Pejabat penerbit SKAU ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU, ” ujar Marco.
“Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat; Pengangkutan lanjutan kayu bulat rakyat/kayu olahan rakyat menggunakan Nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU asal, ” Sambung Marco.
Menurut Marco, sesuai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Terkait adanya kegiatan perambahan hutan tersebut team media masih menelusuri kepemilikkan serta dokumen izin tumpukkan kayu yang diduga ilegal.
Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala, S.I.K., M. H dikonfirmasi terkait perihal tersebut melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
( Tim )















