KEMENTERIAN HAM USULKAN PENGHAPUSAN SKCK ,BEGINI RESPON POLRI

Jakarta560 Dilihat


Jakarta-  Beritainvestigasi.com Kabar terbaru berhembus dari Kementrian Hak Azasi Manusia (HAM ) Republik Indonesia (RI) terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan SKBB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik). Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) langsung merespon usulan dari Kementerian HAM tersebut yang dianggap sebagai masukan bagi institusi Kepolisian.

“Tentu, apabila itu merupakan masukan yang konstruktif, Kami akan menghargainya dan menjadikannya bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat ,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri,Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Senin (24/3/2025) kemarin.

Jenderal Bintang satu ini, menyebutkan bahwa, penerbitan SKCK sudah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf K UU.Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Menurutnya, SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada Masyarakat.

“Semua Masyarakat yang ingin membuat SKCK akan Kami layani. SKCK juga menjadi dokumen yang sering diminta, misalnya : untuk keperluan melamar pekerjaan,” Ujarnya.

Selain itu, SKCK juga berfungsi sebagai catatan kriminal yang mendukung pengawasan keamanan.

“SKCK bermanfaat dalam meningkatkan keamanan dan memudahkan pengawasan serta pengendalian keamanan,” lanjutnya.

Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa, Polri akan menerima setiap usulan, termasuk jika SKCK dianggap sebagai hambatan. Polri akan mencari solusi terbaik demi pelayanan yang lebih baik.

Alasan KemenHam ususlkan Penghapusan SKCK ?.

Kementerian HAM menilai, dokumen SKCK ini menghambat para Mantan Narapidana dalam mencari pekerjaan setelah Mereka bebas. Para Mantan Napi akan terhambat mengurus SKCK. Hal itu dinilai dapat mendorong Mereka lagi untuk kembali melakukan tindakan kriminal.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Dr.Nicholay Aprilindo,B SH.,MH.,MM menyatakan bahwa usulan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
Ia mengatakan, bahwa usulan itu, di dasarkan pada kajian Akademis dan Praktis.

“Banyak Mantan Narapidana mengeluhkan bahwa SKCK menjadi penghalang bagi masa depan Mereka. Mereka merasa seolah mendapat hukuman seumur hidup karena stigma yang melekat, sehingga sulit menjalani hidup yang layak dan normal lagi ditengah tengah Masyarakat umum.Usulan ini tidak ada kaitannya dengan Politik, ini murni demi Kemanusiaan,demi pemenuhan dan penguatan HAM bagi setiap Warga Negara,termasuk Para Mantan Napi, ” papar Nicholay menutup. (Red/H.S)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *