Kepala Kampung Sidoarjo Klarifikasi Dugaan Fakta Fakta Atas Pemberitaan yang Terbit Dibeberapa Media Online terkait Dana Desa

Lampung, Way Kanan980 Dilihat

Way Kanan, Lampung, Beritainvestigasi.com Adanya pemberitaan dimana telah terbit dibeberapa Media online pada 18 September 2025 dengan judul Dugaan Korupsi Kakam Sidoarjo Susmini, Dalam Kegiatan Alokasi DD TA 2024 Mulai Memasuki Babak.

Dimana pada pemberitaan yang beredar  berisi beberapa tuduhan yang tidak berdasar, mengatakan:
Proyek pembangunan fisik tidak sesuai spesifikasi, Mark-up anggaran pengadaan, Dugaan proyek fiktif, Tidak adanya transparansi dalam laporan pertanggungjawaban, Penolakan memberikan klarifikasi secara tertulis.

Menyikapi hal tersebut Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Lampung, Susmini menyesalkan semua isi tuduhan tersebut dan dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar

Perihal tuduhan yang menyebut bahwa proyek pembangunan fisik tidak sesuai spesifikasi, jelas penyataan ini mengabaikan fakta dilapangan dimana pada beberapa pekerjaan telah melalui pengawasan (monitoring) dan Evaluasi, yang telah oleh pemerintahan kecamatan. oleh karna itu jika ada ditemukan ketidak sesuaian tentunya telah ada klarifikasi dari kecamatan.

Terkait tuduhan Mark-up anggaran pengadaan: dimana jika adanya Mark-up anggaran tentunya juga telah dilakukan Monetoring oleh kecamatan terlebih dahulu serta harga satuanya juga telah sesuai harga kabupaten.

Adanya tuduhan dugaan proyek fiktif, hal ini jelas sangat bertolak belakang dan sangat menyudutkan dan lagi- lagi sudah terbantahkan sebab tidak adanya temuan tim monev tentang adanya dugaan proyek fiktif saat dilakukan monitoring dari pemerintah kecamatan Umpu Semenguk.

Terkait tuduhan yang menyatakan tidak adanya transparansi dalam laporan pertanggungjawaban hal ini bahkan telah dilaporkan, dan dengan mudah dilihat pada laporan realisasi yang telah dipasang dalam bentuk bener maupun melalui jaga desa.

Terakhir terkait tuduhan penolakan untuk memberikan klarifikasi secara tertulis, perlu kami sampaikan bahkan hingga berita tersebut diterbitkan konfirmasi baik secara langsung maupun tertulis yang sampai di Kantor Pemerintah Kampung Sidoarjo sama sekali tidak ada kami terima.” Terang Susmini. (Feri Nando)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *