Lingga, Kepri – Beritainvestigasi.com. Ibarat Pepatah orang Melayu di Bumi Bunda Tanah Melayu Lingga, menyebutkan “Darah sudah naik ke ubun-ubun” itulah yang dirasakan Tokoh Pemuda Desa Belungkur, Zuhardi alias Juai. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Konfrensi Pers diruang Cafe Sakura Hotel Dabo Singkep pada Sabtu (04/03/23) siang.
Dihadapan sejumlah Awak Media yang hadir, Juai membeberkan perihal yang sebenarnya.
“Sebagai Putra Daerah Kabupaten Lingga ini, dan ditambah lagi sebagai anak yang lahir dan hidup serta dibesarkan di Desa Belungkur sebagai kampung halaman saya, saya sangat mendukung setiap ada investor yang ingin berinvestasi di desa kami, tapi berinvestasilah yang sehat yang benar-benar mengikuti mekanisme yang baik dan benar. Yang tidak kalah pentingnya lagi, jika ada niat dan etika baik mau berinvestasi di desa kami, ajaklah kami bicara, janganlah menggunakan jurus main seruduk saja. Ini negeri diatur oleh Undang-undang dan memiliki peraturan yang jelas,” ujar Juai dengan tegas.
Lanjut Juai, Ia merasa sangat kesal melihat kejadian belakangan ini, sejumlah warga masyarakat Desa Belungkur harus antri bolak balik memenuhi panggilan pihak Polda Kepri di Kota Batam.
Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polda Kepri terhadap sejumlah warga Desa Belungkur dalam urusan jual beli lahan milik mereka dengan salah satu perusahaan rencana kegiatan tambang mineral non logam (pasir kuarsa) di wilayah Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga. Sebut saja masyarakat sudah menjual lahannya kepada pihak PT. Zona Nusantara yang rencananya akan digunakan sebagai lahan untuk area kegiatan tambang mineral non logam (pasir kuarsa) di daerah desa tersebut.
“Saya bicara kali ini tidak memihak kemanapun, tapi jika itu benar, ya saya katakan benar, tapi jika itu terkesan salah, ya akan saya katakan itu juga salah,” katanya.
“Jujur saya katakan, saya mengutuk keras sikap yang saya nilai tidak gentelmen ini, terutama kepada pihak PT. Mineral Adhi Satya Utama atau PT. MASU ini,” ungkap Jual.
Dikatakannya, menurut dari info yang Ia dapat, pemanggilan terhadap sejumlah masyarakat Desa Belungkur yang sudah menjual lahan mereka kepada pihak PT. Zona Nusantara oleh pihak Polda Kepri di Kota Batam itu, disinyalir dari ulah pihak PT. MASU yang katanya tidak senang atas proses jual beli lahan tersebut. Pihak mereka (PT. MASU-red) merasa enggan masyarakat menjual lahannya ke pihak PT. Zona Nusantara, karena PT. MASU mengklaim bahwa lahan yang dijual itu berada di dalam wilayah izin mereka, dalam IUP mereka.
“Pertanyaan Saya, apa hak mereka melarang masyarakat melakukan jual beli lahan, lagi pula jika masyarakat menjual lahan mereka kepada siapa saja, apakah itu salah di dalam hukum jual beli?,” tanya Juai.
Diungkapkannya, Satu hal yang membuat kami seluruh masyarakat Desa Belungkur agak terheran-heran, jual beli lahan antara masyarakat dengan pihak PT. Zona Nusantara itu jauh sebelum terbitnya izin IUP PT. MASU tersebut, pasalnya jual beli lahan itu terjadi beberapa bulan sebelum izin IUP PT. MASU terbit.
“Kalau saya tidak salah, masyarakat menjual lahan mereka kepada pihak PT Zona Nusantara itu sekitar bulan Februari 2021 yang lalu, jelas sudah berjarak lumayan lama terhadap tanggal dan bulan penerbitan izin IUP PT. MASU dari Kementerian LHK RI tersebut,” ucapnya.
Dijelaskan Juai, apapun alasannya, kami mengakui jika memang sudah terbit izin IUP PT. MASU tersebut dari Kementerian LHKRI pada tanggal 17 September 2021, kami akui peterbitan izin IUP PT. MASU itu tersebut benar adanya, karena dengan adanya SK yang terlampir yang sudah kami baca, walaupun sebenarnya kami agak merasa heran, atas dasar apa Kementerian LHKRI tersebut memberikan izin IUP kepada PT. MASU?.
Sementara, jelas bisa diakui seluruh masyarakat Desa Belungkur, pihak PT. MASU itu belum pernah sekalipun melakukan pengenalan diri dan apalagi mensosialisasikan rencana kegiatan tambang yang akan mereka lakukan di Desa Belungkur, tiba-tiba saja sudah terbit izin mereka, ada permainan apa ini dan tentu saja ini sangat aneh.
“Setau kami, untuk terbitnya izin tersebut haruslah melalui beberapa tahapan, setidaknya adalah sosialisasi kepada kami sebagai masyarakat Desa Belungkur ini, kami pemilik wilayah desa ini, ya istilahnya ucapkanlah salam tanda mau masuk ke rumah orang, ya jangan asal seruduk saja, setidaknya adalah etika pertemuanlah, sebab kita ini orang timur yang menjunjung tinggi sopan santun,” imbuhnya.
Dikatakan Juai, lebih anehnya lagi, atas dasar apa izin IUP PT. MASU itu bisa terbit? Sementara beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 24 Juni 2021, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah sudah menyurati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lingga, nomor. 09/640.rkm/TKPRD/VI/2021, perihal : Rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang A.n. PT Zona Nusantara.
Tentu saja dengan terbitnya surat dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lingga tersebut, itu menunjukkan bahwa area wilayah yang direncanakan untuk diusulkan perizinan oleh PT. Zona Nusantara masih berstatus belum ada perizinan di atas fisik area lahan yang diusulkan. Jelas saja Pemda Lingga sangat mengetahui akan kondisi daerah ini, lalu terhadap izin IUP PT. MASU yang sudah terbit itu, apa dasarnya? Dan seharusnya jika dilihat dari proses tahapan, PT Zona Nusantara lebih layak memperolehi izin tersebut.
“Atas kesimpang siuran sistem yang sudah terjadi ini, terus terang kami minta pihak Pemerintah maupun pihak APH negeri ini, terutama pihak KLHK RI hendaknya segera melakukan evaluasi atau apapun namanya. Kami dari masyarakat tidak ingin dijadikan korban dari sistem yang kami nilai sudah tidak sehat ini, kepada pihak PT. MASU perlu juga dilakukan evaluasi,” pinta Juai.
“Apapun sifatnya, pada siapapun yang berniat untuk memajukan daerah ini, terutama untuk membangun desa kami ini, jelas kami mendukungnya, tapi berlaku sehatlah” pungkas Juai optimis.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak PT. MASU, PT. Zona Nusantara, maupun instansi terkait lainnya. (Sumber : Suryadi Hamzah/Red)









