Ketua PROGIB Ketapang Tanggapi Keluhan Masyarakat Pasien BPJS Puskesmas Sandai Menjerit, Kadis Kesehatan Malah Bersikap Arogan

Ketapang, Kalbar- Berita investigasi.com Belakangan ini banyak keluhan masyarakat/ pasien BPJS Kecamatan Sandai yang berobat ke Puskesmas lantaran tiap berobat pasien harus menebus obat di luar.

Salah seorang diantaranya yang enggan menyebutkan identitasnya kepada media ini menyampaikan bahwa dirinya saat berobat harus membeli obat di luar.

” Saya ketika berobat yang ditanggung Puskesmas hanya infus saja, sedang untuk obat kita disuruh nebus di luar, anehnya saya lihat kalo pasien umum mereka disediakan obat dari puskesmas,” ujar sumber menyebutkan Senin, (14/04/2025)

Sumber juga mengungkapkan kekesalan nya serta bertanya-tanya, apakah memang seperti itu perlakuan untuk pasien BPJS.

” Setau saya obat-obatan yang diperlukan pasien harusnya tersedia, tidak ada alasan bagi Puskesmas untuk mengabaikan penyediaan obat,” ujarnya kesal.

Selamet Yudistira, Ketua Pro Garda Indonesia Bersatu(PROGRIB) angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat tersebut

Slamet menyebut, dirinya telah banyak mendengar keluhan masyarakat yang pernah menjadi pasien berobat di Puskesmas Sandai

” Kata masyarakat Sandai kepada saya, bahwa di Puskesmas Kecamatan Sandai obat-obatan selalu kosong, yang dialokasikan masih belum memadai dibandingkan kebutuhan yang sebenarnya,” kata Selamet

” Menurut hemat saya, harusnya pihak puskesmas menjalin kerjasama dengan Apotek terdekat guna menanggulangi kekurangan atau kekosongan obat tersebut, Hal ini dimaksudkan agar ketika terjadi kekosongan stok obat di Puskesmas, pasien tetap bisa mendapatkan obat di apotek tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan

Sebagai ormas yang konsen dan serius menanggapi keluahn masyarakat, Selanjutnya pada Kamis (17/04/2025), Dirinyapun mengambil inisiatif mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dengan tujuan untuk menemui Kepala Dinas, berkoordinasi dan menyampaikan keluhan masyarakat tersebut. Namun sayangnya kehadiran Selamet tidak diterima dengan baik. Bahkan dr.Feria Kowera Selaku Kepala Dinas justru menunjukan sikap arogan dan terkesan tidak bersahabat.

” Saya datangin kantor dinas kesehatan kabupaten ketapang untuk kordinasi dengan kepala dinas kesehatan ibu Feria pada jam 10.15 wib. Saat itu di ruangan nya ada tamu, sembari menunggu tamu nya keluar saya mengisi buku tamu di ruang tunggu. Kemudian kepala dinas kesehatan menyapa saya,” terang Selamet.

” Sangat disayangkan dalam pertemuan tersebut yang seharusnya berjalan harmonis justru sebaliknya terjadi argumen dari dr Feria, dikarenakan dr Feria tidak bersedia berdiskusi dan hanya menemui Selamet di ruang tunggu, dengan alasan ruangannya akan digunakan untuk pertemuan. Selain itu sikapnya sebagai seorang Kepala Dinas dinilai tidak menghormati tamu bahkan mengeluarkan ucapan bernada mengusir,” tambahnya

” Kita ngobrol di sini saja, bapak tidak apa karena ruangan saya mau di buat rapat sebentar lagi bapak, “tutur Slamet menirukan ucapan dr Feria.

Dalam adu argumen tersebut, Selamet sempat menyampaikan, kalau dirinya datang ke dinas untuk berkoordinasi mengenai keluhan masyarakat Kecamatan Sandai terkait pelayanan Puskesmas, namun Kepala Dinas tersebut tidak menghiraukan

“Bapak saya sudah bilang ruangan saya mau dibuat rapat, di sini saja tidak masalah Bapak, kita terbuka sekarang, silakan sampaikan apa perlunya Bapak, tempat ini umum bebas bicara disini enak yang penting saya menyambut Bapak dengan baik kalau Bapak Slamet tidak mau di sini ya silakan pergi saja,” terang Selamet kembali menirukan ucapan dr Feria.

” Atas sikap arogan yang dinilai mencerminkan bobroknya etika yang tidak seharusnya dimiliki seorang kepala dinas, Kepada Bupati selaku pimpinan tertinggi Kabupetan Ketapang diminta untuk segera melakukan evaluasi. Sangat perlu dilakukan sebab hal ini berkaitan dengan bobroknya pelayanan publik yang mempengaruhi kinerja bupati Dimata masyarakat.” jelas Selamet

dr Feria selaku Kepala dinas terkait, hingga berita ini terbit masi berupaya dihubungi untuk dimintai keterangannya. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *