Kios Dibongkar Koperasi , Pedagang Pasar Barek Motor Marah

Bintan – BeritaInvestigasi.com. Aktivitas Pembongkaran kios yang dilakukan Koperasi Jaya PKL Bintan, akhirnya berujung ricuh. Puluhan pedagang merasa sangat keberatan terhadap tindakan tersebut, Minggu (16/08/2020) pukul 17.00 Wib.

Unit Koperasi Jaya PKL Bintan yang beralamat di jalan pasar baru Barek Motor, RT 002/RW 008 menyampaikan himbauan berdasarkan surat perjanjian kerjasama pengelolaan pasar Barek Motor dan pasar inpres kijang antara BUMD.

Perusahaan PT Bintan Inti Sukses dengan Koperasi Jaya PKL Bintan yang berlaku selama dua tahun terhitung dari tanggal 02 Mei 2018 sampai dengan tanggal 01 Mei 2020 dan surat pengoperasian sementara pengelolaan pasar kijang dengan menghimbau Secara jelas.

1.pedagang luar (pedagang tambahan) apabila sewaktu-waktu ada perbaikan pasar agar dapat mempersiapkan diri untuk pindah dari lokasi jualan dan tidak menuntut alokasi pemindahan lokasi.

2. Para Pedagang yang menggunakan tenda koperasi Jaya PKL Bintan akan ditarik oleh koperasi Jaya PKL Bintan diberikan waktu maksimal 1 bulan dari surat ini dikeluarkan.

3. Bila himbauan tertulis ini tidak dihiraukan maka kami akan bertindak tegas /sikap.

pihak koperasi sebaiknya mengedepankan mediasi dengan pedagang dengan melihat sisi kemanusiaan dan cara persuasif mendahulukan azaz mufakat.

Pantauan awak media, Untuk besok pedagang Pasar tetap akan berjualan seperti biasanya. Namun, ada beberapa kios yang sudah dibongkar habis.

” Saya dengan pak Usman sudah ketemu dengan ibu Dr.Hj.Susilawati, S.Ag, M.Ed ( Direktur PT Bintan Inti Sukses ). Jadi arahannya dibilang tanah dan jalan ini mau disemen. Tenda – tenda yang dari kementerian lewat koperasi, Kami bongkar boleh. Sudah ngasih surat edaran, ” Ujar Siswanto dari Koperasi Jaya PKL Bintan.

Ketua Pedagang, Nasir sempat marah dengan penindakan pembongkaran kios.

” Baru ngomong sama saya, Nanti bisa datangin orangnya. Dia sudah ngomong, Kita ini tidak bisa apa-apa ditekan dengan koperasi. Jangan ini haknya kalian untuk berdagang, Kalian cari makan disini, ” Ungkap Nasir.

( Wak Alek )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *