
Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestihasi.com Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyeret nama komunitas tersebut dalam polemik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau.(25/4/2026)
Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, Jumat (24/04/2026), menegaskan bahwa KJK bukanlah organisasi wartawan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Ia menyebut KJK merupakan wadah komunitas yang bersifat non-struktural dan terbuka.
“KJK ini komunitas, bukan organisasi profesi. Tidak berbadan hukum sebagai organisasi wartawan, tidak memiliki fungsi yang sama dengan PWI, dan tidak pernah memposisikan diri sebagai tandingan,” tegas Ady.
Menurutnya, penyebutan KJK dalam konteks dugaan pelanggaran aturan organisasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Bantah Isu Dualisme Loyalitas
Ady juga membantah keras narasi yang menyebut adanya dualisme loyalitas bagi anggota PWI yang terlibat dalam KJK. Ia menegaskan, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa aktivitas anggota di KJK mengganggu komitmen mereka terhadap organisasi profesi.
“Tidak ada dualisme loyalitas seperti yang dituduhkan. Anggota tetap menjunjung etika dan PD/PRT sebagai bagian dari PWI. KJK justru menjadi ruang diskusi dan kolaborasi, bukan ruang konflik,” ujarnya.
Tafsir PD/PRT Dinilai Tidak Tepat
Lebih lanjut, Ady menilai penafsiran terhadap aturan organisasi yang dikaitkan dengan KJK tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa larangan rangkap keanggotaan dalam PD/PRT berlaku untuk organisasi profesi sejenis, bukan komunitas atau forum non-formal.
“Kalau semua komunitas dianggap organisasi, maka ruang-ruang diskusi dan pengembangan jurnalis justru akan mati. Ini yang perlu diluruskan,” katanya.
Disayangkan Disampaikan ke Publik Tanpa Klarifikasi
Ady turut menyayangkan polemik yang berkembang ke ruang publik tanpa adanya komunikasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak KJK. Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan stigma dan kegaduhan di kalangan jurnalis daerah.
“Kalau memang ada persoalan, seharusnya dibicarakan secara internal. Jangan langsung dibawa ke publik dengan narasi yang bisa menyesatkan persepsi,” tegasnya.
Komitmen Menjaga Marwah Profesi
Meski demikian, Ady menegaskan bahwa KJK tetap menghormati Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi tertua dan terbesar di Indonesia. Ia memastikan KJK tidak memiliki kepentingan untuk melemahkan organisasi manapun.
“Kami tetap menghormati PWI dan mendukung penegakan aturan. Namun harus objektif, adil, dan tidak menghakimi,” pungkasnya.
Pria peraih Anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 itu juga memastikan hubungannya dengan pengurus PWI, baik di tingkat daerah maupun pusat, berjalan baik.
“Kalau di Jakarta, saya sering berdiskusi dan bertemu dengan pengurus PWI Pusat, termasuk membahas PD/PRT. Jadi, apa yang dipersoalkan, sebenarnya sudah sering kami diskusikan,” tutupnya.
(A.Ridwan)




















