
Sumsel – BeritaInvestigasi.com. Polda Sumatra Selatan menyampaikan klarifikasi terkait dana sumbangan 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio yang menjadi kontroversi serta menjadi Trending Topik perbincangan dan pemberitaan.
Penyampaian klarifikasi tersebut disampaikan Kapolda Sumsel melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Supriadi.
Dikatakannya, bahwa saat ini Heriyanti anak Akidi Tio masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun.
Supriadi menyampaikan klarifikasi pernyataan Dir. Intelkam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Supriadi menjelaskan, pada saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/07/2021), dana Rp 2 triliun itu rencananya dicairkan pada Senin (02/08/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB. Akan tetapi, hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
“ Tidak ada prank. Pada hari ini ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro,” jelas Supriadi dalam keterangan Pers di Mapolda Sumsel, Senin (02/08/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, karena ada kendala teknis sehingga Bilyet tak bisa dicairkan.
“ Bilyet Giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap,” lanjut Supriadi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan meminta agar masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.
“ Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu,” kata Kombes Pol Hisar.
Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel, Supriadi menegaskan, bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
“ Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (Kasus) adalah Kapolda dan Kabid Humas. Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan, Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan,” tegas Supriadi.
Berita terkait menjadi kontroversi setalah ada pemberitaan yang memuat pernyataan dari Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka” terkait penyebaran berita bohong.
Pernyataan Kombes Pol Ratno disampaikan saat bertemu Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel. (Vr/Red)





















