Klarifikasi Kades Terkait PT. Mayawana Persada Kontraversi

Kristianus Iskimo, A.Md, Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kab Ketapang

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. PT. Mayawana Persada adalah perusahaan pemegang IUPHHK-HTI dengan No : SK. 724/ Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010 Seluas 136.710 Ha, dengan jangka izin 60 tahun. Data ini sesuai ” PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN KINERJA PHPL PADA IUPHHK-HTI” Nomor 184/A-SERT/IV/2021 oleh PT. Ayamaru Sertifikasi yang beralamat di Bogor.

Beberapa waktu yang lalu Kades Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo,A.Md sempat membuat klarifikasi pemberitaan terkait “Diduga Adanya Mafia Tanah Dibalik PT. Mayawana Persada” yang dimuat di Media ini pada Kamis (30/12/2021).

Pernyataan dari klarifikasi Iskimo di nilai Kontraversi yang tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Iskimo juga terkesan menyerang pribadi dengan menyebut Anton (Penerima Kuasa) dari Apong warga Dusun Selimbung, Desa Sekucing Kualan seolah-olah menggiring MoU di Selimbung berlaku di Desa Kampar Sebomban.

Sebelumnya, Anton yang notabene adalah seorang Jurnalis menulis berita yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat di Kecamatan Simpang Dua, mengenai beroperasinya PT. (Mayawana Persada) yang penuh persoalan, khususnya di Desa Kampar Sebomban.

Dalam tulisan Anton mengenai isu terkait PT. Mayawana Persada berdasarkan hasil wawancara dan konfirmasi dengan berbagai pihak terkait yang telah diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan sesuai Kode etik Jurnalistik (KEJ).

Menurut Anton, apa yang ditulis dan telah diterbitkan di media semua ada dokumentasinya berupa rekaman suara dari Nara Sumber.

” Pernyataan Kades, Iskimo kepada media yang menyebut pola pinjam pakai selama 30 tahun, tidak sejalan dengan jangka izin PT. MP yang telah ditetapkan oleh Menhut,” kata Anton kepada Media ini melalui sambungan WhatsApp, Selasa (04/10/2022).

Lahan PT Mayawana Persada yang telah di garap berada di Kecamatan Simpang Dua , Kab. Ketapang.

Kemudian, menjadi pertanyaan besar apa yang diklarifikasi oleh Kades, karena dari pemberitaan sebelumnya tidak ada menyebut nama Apong namun Iskimo malah menyebutnya.

“Klarifikasi yang disampaikan Kades Kapasitasnya sebagai apa..??? Karena surat kami yang ditujukan kepada PT. MP tetapi yang menjawab bukan dari pihak MP namun dijawab Iskimo, apa urgensinya?? Karena dalam susunan Komisaris, Direktur dan Manajer tidak ada nama Kristianus Iskimo,” ujar Anton dengan nada tanya.

Anton menjelaskan, terkait dengan tanah Apong, dirinya sebagai penerima kuasa pada tanggal 23 Desember 2021 berencana menemui Manajer Estate, Cecep, untuk menyerahkan surat kuasa sebagai pemberitahuan dan sekaligus untuk berkoordinasi juga menemui Humas, Roni.

” Karena janji Roni akan bertemu pada pukul 09.00 WIB, namun Cecep tidak ada di tempat dan Roni pun ditunggu hingga pukul 11.00 tidak datang, kemudian kami menyerahkan surat kuasa kepada KTU dan membuat surat penghentian sementara aktivitas di atas tanah Apong. Kalau ada statemen yang mengatakan saya ngotot untuk dibayar saya kira itu perlu diluruskan,” jelas Anton.

Lanjut Anton, mengenai pernyataan dari Kepala Adat Dusun Selimbung, Kimsun, bahwa menuding Anton melakukan pencemaran Nama baik dan akan melaporkan, merupakan hak yang bersangkutan karena semua itu terdokumentasi, apa yang di muat di media adalah perkataan Kimsun sendiri.

Informasi terakhir diterima media ini bahwa Kimsun menarik pernyataannya karena dirinya tidak merasa mengetik/menulis pernyataan tersebut.

Begini pernyataan klarifikasi dari Kades Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo, yang sebelumya terbit pada Kamis (30/12/2021).

“Sebenarnya tidak ada mafia bang…cuma mis info …lahan yang di garap orang Selimbong adalah area lahan di Desa Kampar Sebomban, kemudian terkait sistem tali asih tentu mengacu ke kesepakatan masyarakat Kampar Sebomban dengan pihak MP, sedangkan Dusun Selimbong masuk Desa Sekucing Kualant dan mereka pendatang dari Kabupaten Sanggau,” Tulis Iskimo melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Selasa (28/12/2021).

Surat pernyataan Kimsun, Kepala Adat Dusun Selimbung yang diakui bahwa dirinya tidak mengetiknya.

” Baru berusaha dan membuka lahan di wilayah Desa Kampar Sebomban. Saya lihat disini permasalahannya,” tambahnya.

Selanjutnya, Iskimo menerangkan, bahwa lahan yang di klaim oleh saudara Apong dari Dusun Selimbung adalah seluas 100 hektar dengan dinyatakan sebagai tanam tumbuh berupa karet, dan dikuasakan ke Anton Pemocah sebagai kuasa mengurusnya.

“Berdasarkan hasil verifikasi ke lapangan tidak ditemukan karet sampai 100 an hektar seperti pernyataan Anton. Maka dari itu, pihak PT. Mayawana Persada mengeluarkan uang pembayaran lahan tersebut hanya dibawah 10 hektar karena yang di temukan di lapangan karetnya hanya segitu namun pihak Anton Pemocah selaku kuasa dari Apong masih ngotot di bayar 100 hektar dan pihak MP menolak karena nilainya terlalu mengada-ngada dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” terang Kades yang juga seorang Miliarder.

Lebih jauh Kades menjelaskan, untuk pernyataan Kepala Adat Selimbong, MoU tersebut berlaku di wilayah Selimbong, Dusun Selimbong, Desa Sekucing Kualant bukan di Desa Kampar Sebomban.

“Namun si Anton menggiring seolah MoU tersebut berlaku di Desa Kampar Sebomban, karena masyarakat Kampar Sebomban punya kesepakatan tersendiri dengan pihak PT. Mayawana Persada yang tertuang di dalam berita acara hasil sosialisasi di setiap dusun di desa Kampar Sebomban. Atas pernyataan tersebut, maka pihak Kadat Selimbong, Kimsun, akan sudah membuat surat pernyataan bahwa pernyataan dia seakan-seakan dibenturkan dengan pihak Desa Kampar Sebomban dan siap menuntut pemulihan nama baik dan menuntut hukum adat kepada pihak Anton atas pernyataan yang salah alamat tersebut, berikut akan dimuatkan di media,” jelasnya.

Sebagai catatan, Kepala Desa Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo, A.Md, ketika dimintai bukti dokumen Berita Acara (BA) sosialisasi di 4 Dusun di Desa Kampar Sebomban, hingga berita ini di terbitkan belum diberikan.  (Vr).

Editor : Wesly (Asesor UKW)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *