Komit Kembangkan Potensi Wisata, Pemkab Rohul Gandeng KPKNL Pekanbaru

Riau, Rohul797 Dilihat

Rokan Hulu , Riau – Beritainvestigasi.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan sektor Pariwisata. Komitmen itu terwujud melalui proyek Objek Wisata Hapanasan yang bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT. Hutahaean.

Dalam rangka memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, Bupati Rohul Anton, ST,MM menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, di Rumah Dinas Bupati, Rabu (16/7/2025) lalu.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Pekanbaru Maulina Fahmilita, di dampingi Kasi Penilaian Din Nurdin dan Kasi Hukum dan Informasi Zulfa Asria Nafiati. Rombongan Tim KPKNL Pekanbaru disambut oleh Bupati Anton yang di dampingi Sekda Rohul serta sejumlah Kepala OPD.

Dalam pertemuan itu, Bupati Anton memaparkan berbagai bentuk kerja sama yang telah disepakati dengan PT Hutahaean, khususnya dalam pengembangan kawasan wisata Hapanasan. Pada momen itu, Bupati Anton juga meminta arahan dari pihak KPKNL terkait langkah -langkah strategis dalam pemanfaatan dan penataan barang milik daerah yang dapat mendukung kelanjutan program tersebut.

“Kunjungan ini sangat penting, karena, kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai aturan yang berlaku serta, dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebut Bupati Anton.

Bupati menjelaskan, audiensi ini sekaligus menjadi forum diskusi dalam memberikan pemahaman mengenai skema kerja sama pemanfaatan aset milik daerah, termasuk potensi optimalisasi aset-aset yang belum termanfaatkan di berbagai OPD. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas dalam memanfaatkan aset yang ada atau tidak digunakan, dengan melibatkan pihak ketiga berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Adapun tujuan utama dari regulasi ini adalah :
_.Menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah, termasuk dalam pengelolaan aset secara profesional.
_Mendorong pengelolaan yang optimal, efektif, dan efisien, sehingga dapat mendongkrak PAD melalui skema retribusi atau kontribusi lainnya.

Dengan optimalisasi aset melalui kerja sama yang terukur dan sah secara hukum, Pemkab Rohul berharap pengembangan wisata Hapanasan menjadi salah satu ikon baru daerah yang mampu mendorong gairah pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat secara umum dan berkesinambungan. (H.Sihombing)

Sumber : Kominfo Rohul


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *