Korban Lakalantas Dirajah, Polres Way Kanan janji Tangkap Pelaku

Lampung, Way Kanan836 Dilihat

Way Kanan, Lampung- Berita Investigasi.com Suhendra, warga Pekon Pasar Liwa, Lampung Barat, mengalami musibah ganda. Setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ia justru menjadi korban penjarahan.

Muatan durian, uang tunai, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya raib dijarah oleh oknum yang diduga warga sekitar lokasi kejadian.

Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan berjanji akan menangkap para pelaku.

“Kami sudah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video, untuk mengidentifikasi pelaku. Jika bukti sudah cukup, kami akan segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Adanan, Rabu (29/01/2025).

Sebagai bentuk kepedulian, AKBP Adanan, didampingi Kasat Lantas AKP Asep Suhendi, Kanit Regident IPDA Aprisa Putra Akhiriansa, dan Kanit Gakkum IPDA Fery Handayani, mengunjungi rumah Suhendra, Minggu (26/01/2025).

Selain bersilaturahmi, rombongan kepolisian juga menyerahkan santunan kepada korban.
Kapolres berharap kejadian serupa tidak terulang, terutama di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Ia juga mengimbau para pengemudi agar selalu berhati-hati saat melintas dan tidak ragu melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian.

“Kami siap mengambil tindakan cepat untuk mengungkap kasus seperti ini,” tegasnya.

Santunan kepada Suhendra juga merupakan bentuk kepedulian Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang disampaikan melalui Kapolres Way Kanan.

Suhendra pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kepolisian atas perhatian yang diberikan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolda Lampung dan Kapolres Way Kanan beserta jajaran. Semoga para pelaku segera tertangkap dan keadilan ditegakkan,” ungkapnya.

Saat ini, Polres Way Kanan terus mengusut kasus penjarahan ini dan berkomitmen menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(feri)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *