Kunjungan Kerja Panglima TNI di Kepri, Gubernur Ansar Sambut Jenderal Agus Subiyanto 

Tanjungpinang539 Dilihat

Tanjungpinang-Beritainvestigasi.com.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau selama dua hari, dari 28 hingga 29 Mei 2024.

Gubernur Ansar menyampaikan bahwa kedatangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto disambut dengan penuh sukacita oleh pemerintah dan masyarakat Provinsi Kepri.

“Insya Allah kami akan menyambut kedatangan beliau di Bandara Raja Haji Fisabilillah pada Selasa pagi, “ujar Gubernur Ansar.

Menurut keterangan Gubernur Ansar pada Senin, 27 Mei 2024, agenda utama kunjungan kerja ini mencakup peresmian Flat Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I serta penyerahan bantuan sosial di Flat Kogabwilhan I dan Pulau Penyengat.

Gubernur Ansar juga menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan diberi gelar kehormatan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, yaitu Dato’ Seri Satria Bijaya Negara.

Pemberian gelar tersebut akan dilakukan di Gedung Daerah Provinsi Kepri setelah peresmian Flat Kogabwilhan I.

Gelar Dato’ Seri Satria Bijaya Negara merupakan penghargaan tertinggi dari LAM Kepri untuk pejuang yang gagah berani dalam mempertahankan kehormatan dan kejayaan negara.

“Beliau bukan hanya seorang pemimpin di tubuh TNI, tetapi juga seorang pejuang gigih dalam menjalin persahabatan dengan keikhlasan dan kasih sayang,” ujar Gubernur Ansar.

“Beliau menjaga keamanan NKRI dan peduli terhadap provinsi perbatasan negara seperti Kepri,” tambahnya.

Gubernur Ansar pun berharap kunjungan kerja Panglima TNI ini akan memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memajukan keamanan dan kesejahteraan.

“Mudah-mudahan kerjasama antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat akan semakin ditingkatkan,” pungkasnya.

(A.Ridwan/Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *