Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung

Kampar, Riau1333 Dilihat

Foto: ilustrasi penganiayaan

 

Kampar, Riau – Beritainvestigasi.com. Tidak butuh waktu lama atau tak sampai 24 jam, Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap IS alias P (20 thn) pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Wiskarniani yang terjadi pada hari Kamis (27/10/2022) pukul 23.30 WIB di Simpang Robet, Desa Tanjung Sawit, Kec. Tapung, Kab.Kampar. Jum’at (28/10/2022) pukul 15.00 WIB.

Kejadian berawal ketika pelaku IS alias P (20) sedang melewati Simpang Robet menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot yang berisik, pada saat bersamaan korban bernama Wiskarniani yang sedang berada di Simpang Robet tersebut menegur pelaku karena knalpotnya yang berisik.

Merasa tidak terima ditegur oleh korban, selanjutnya Pelaku IS alias P memberhentikan sepeda motornya dan menjumpai korban dengan membawa sebilah parang dan langsung melemparkan batu ke arah korban dan mengenai dada korban.

Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan sebilah parang dengan membacok ke arah wajah korban. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening dan hidung.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada temannya yaitu Sdr. Bambang (Pelapor) dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas untuk pertolongan pertama. Sementara Sdr. Bambang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Mendapatkan Laporan tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H, M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Team Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IS alias P di Perumnas Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit, Kec. Tapung pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, kemudian pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K melalui Kapolsek Tapung Kompol, Ikut Manjalo Tua, S.H, M.H kepada awak media membenarkan kejadian penganiayaan tersebut dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung.

“Kepada tersangka IS alias P akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Penulis: Darling Hutagaol

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *