Kurang Kesadaran Buang Sampah di Tempatnya, Mengakibatkan Jalan Menuju SMAN 1 Rohil Menyempit

Riau, Rohil100 Dilihat

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Akibat sampah yang berserakan di tepi jalan mengakibatkan kiri kanan badan jalan yang selama ini lebar, menjadi menyempit. Dikawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sesuai petunjuk dan arahan serta inisiatif Guru dan Siswa SMAN 1, pada Selasa (23/07/2024) melaksanakan Gotong Royong (Goro) dalam rangka membersihkan sampah yang telah menumpuk dan berserakan di kiri dan kanan bahu jalan .

Kurangnya kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya, sementara jalan tersebut adalah akses menuju sekolah tempat mereka didik menjadi generasi penerus bangsa.

Informasi dan pantauan Awak Media dilokasi, bahwa himbauan dan larangan untuk tidak membuang sampah, telah berulang kali dilakukan oleh pihak terkait dengan cara mendirikan plank. Namun, tampaknya hal ini tidak efektif dan efisien karena tak juga dihiraukan.

Untuk itu ,perlu adanya dan tindakan tegas dari Aparat Penegak Perda dan Satgas dengan menerapkan aturan yang berlaku, terutama oleh Satpol PP, sesuai  aturan dan Perda yang telah dibuat, agar ada efek jera dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

Dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1, Ahmad Sofyan, S.Pd., M.Pd membenarkan adanya kegiatan Goro tersebut. Kepada awak media dikatakan, bahwasanya akses jalan menuju sekolah mulai menyempit yakni dari Pertigaan Jalan Piere Tandean (Jl Gereja) menuju SMAN 1.

“Oleh karenanya kita dari pihak Sekolah merasa peduli dan mengambil tindakan dengan melaksanakan Goro dengan melibatkan Guru dan Siswa. Hal ini dalam rangka membersihkan sampah yang berserakan di sisi kiri dan kanan bahu jalan,” ujar Ahmad Sofyan.

Perlu diketahui, penerapan sanksi denda dan kurungan bagi yang melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik telah mulai dilaksanakan sejak bulan Januari 2021. (Dikutip dari laman Mediacenter Rohil)

Sedangkan sanksi terhadap pelanggarannya sudah ada pada peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019, tentang tata cara pemberian sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha dan atau orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Hal ini juga dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suwandi, S.Sos kepada Wartawan, Selasa (02/02/2021). Penerapan sanksi maupun dendanya sudah berlaku sejak Januari 2021. Untuk itu kita akan melaksanakan sanksi tersebut bekerjasama dengan Satpol PP.

“Sanksi awalnya melalui teguran tertulis. Tahap kedua jika masih juga pelakunya melakukan pelanggaran maka kita layangkan surat panggilan jika masih melanggar lagi maka panggilan ketiga kami serahkan ke Satpol PP. Jadi yang memproses sanksi dan dendanya petugas dari Satpol PP karena mereka yang ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tutur Suwandi.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pemerintah Daerah ingin Kabupaten Rokan Hilir selalu dalam keadaan nyaman bersih dan asri, maka dilaksanakan  penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbup No 58 Tahun 2019 serta Perbup No 59 Tahun 2019 itu.

Dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pengelolaan sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup telah mengukuhkan 9 orang Tm Satuan Tugas (Satgas). Namun, hingga saat ini masyarakat masih menunggu gebrakan kinerja ataupun tindakan dari Satgas yang telah dibentuk tersebut.

Dikomfirmasi kepada Dansatpol PP Bagan sinembah, hingga berita ini ditayang belum menerima jawaban.  (Jekson, S.H).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *