Lagi, Pemerintah Terapkan Diskon Tarif Listrik 50℅ Pada Juni dan Juli 2025, Berikut Syaratnya

Jakarta431 Dilihat

JAKARTA- Beritainvestigasi.com Kabar baik bagi Masyarakat Indonesia terkait stimulus dari Pemerintah Pusat. Pemerintah kembali menerapkan tarif listrik (PLN) dengan diskon sebesar 50 ℅ pada bulan Juni — Juli 2025 mendatang.

Diskon 50 ℅ tarif Listrik ini merupakan bagian dari 6 (enam) paket insentif ekonomi yang rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi Masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, di tengah tekanan ekonomi yang masih mendera akibat multi faktor, termasuk , dampak dari kebijakan Fiskal Negara maju, dan Konflik bersenjata di beberapa Negara luar.

Hal itu diutarakan oleh Menko bidang perekonomian, Airlangga Hartanto, usai memimpin Rakor terbatas dikantornya, di Jakarta, Jum’at (23/5/2025) kemarin.

“Pemerintah siapkan 6 paket. Saat ini, Masing-masing Kementerian terkait mempersiapkan regulasinya, dan sudah dilaporkan ke Bapak Presiden, ” Ujar Airlangga Hartanto.

Menko Airlangga juga menjelaskan, bahwa selain , diskon tarif listrik, ada juga subsidi pembelian motor listrik senilai Rp7 juta. Ada juga bantuan pangan untuk periode Juni – Juli 2025, subsidi upah (BSJ) seperti saat masa pandemi Covid-19. Kemudian, ada diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan diskon tarif tiket pesawat, lewat pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP), hingga, diskon tarif TOL.

Berikut , syarat dan ketentuan diskon Listrik 50 persen
Berbeda dengan periode diskon sebelumnya,yakni pada Januari dan Februari 2025 lalu. Diskon awal tahun lalu berlaku hingga daya 2.200 VA. Namun untuk periode Juni dan Juli 2025, diskon hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya dibawah 1.300 VA. Ini, syarat selengkapnya :

1.Khusus pelanggan PLN dengan daya listrik dibawah 1.300 VA.
Jika Anda pelanggan 900 VA atau 1.000 VA, Anda termasuk yang berhak. Namun pelanggan 1.300 VA ke atas tidak lagi masuk dalam skema ini.
2.Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Tidak ada perbedaan perlakuan antara 2 jenis pelanggan PLN ini. Keduanya akan otomatis mendapatkan diskon sesuai ketentuan.
3.Untuk pelanggan prabayar (token), diskon diberikan langsung saat pembelian. (Saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025, harga yang dibayar hanya 50 persen dari nilai token yang diperoleh) .
4.Untuk pelanggan pascabayar, tagihan akan otomatis terpotong.
(Jika Anda menggunakan listrik senilai Rp100.000 pada bulan Juni, maka tagihan di bulan Juli hanya Rp50.000).

Terkait skema diskon listrik Juni -Juli 2025, polanya sama seperti diskon pada Januari-Februari 2025 lalu.

Berikut alur pemberlakuannya :
——————————-
Bagi Pelanggan pascabayar,
Pemakaian Juni 2025 maka tagihan dibayar di bulan Juli. Dan, Pemakaian Bulan Juli 2025 maka tagihannya dibayar pada bulan Agustus.
Diskon otomatis 50 persen, tanpa perlu pendaftaran atau klaim manual.

Sementara,bagi Pelangganb prabayar,
diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik selama Juni dan Juli 2025, dan tidak perlu registrasi tambahan. Potongan (diskon) akan langsung terlihat pada saat transaksi.

Pemerintah menyebut, program Stimulus tersebut diberlakukan khusus bagi Pelanggan dibawah 1300 VA, untuk mendorong daya beli Masyarakat umum ekonomi menengah kebawah dan perekonomian pada kuartal – II. (red-Bi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *