Lingga, Kepri – Beritainvestigasi.com Aktivitas pertambangan timah laut yang dilakukan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian publik. Selain legalitas pemanfaatan ruang laut, sejumlah pihak juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap negara dan daerah, mulai dari pembayaran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga manfaat ekonomi yang diterima masyarakat setempat.(13/7/2026)
Informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga hingga saat ini disebut belum pernah menerima pendapatan yang secara langsung dikategorikan sebagai royalti dari aktivitas produksi timah di wilayah tersebut.
“Sepanjang yang kami ketahui, belum ada royalti yang diterima daerah dari aktivitas tersebut,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana dampak ekonomi dan kontribusi yang telah diberikan perusahaan kepada daerah selama aktivitas pertambangan berlangsung.
Berdasarkan penelusuran melalui laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Cipta Persada Mulia tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas mineral logam timah di wilayah Kabupaten Lingga, yaitu:
- IUP Nomor 81200121122260011 seluas 4.200 hektare;
- IUP Nomor 8120012112226001 seluas 2.940 hektare;
- IUP Nomor 8120012112226014 seluas 4.410 hektare.
Dengan demikian, total wilayah konsesi yang tercatat mencapai sekitar 11.540 hektare di perairan Kabupaten Lingga.
Besarnya luas wilayah tersebut turut menimbulkan pertanyaan publik terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang laut, termasuk kepemilikan dan pembayaran PKKPRL yang menjadi syarat dalam pemanfaatan ruang laut sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber, tarif PKKPRL untuk kegiatan tertentu di ruang laut disebut dapat mencapai sekitar Rp18,68 juta per hektare. Namun demikian, besaran tarif yang berlaku dapat berbeda tergantung jenis kegiatan, lokasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun PT CPM terkait status PKKPRL serta pemenuhan kewajiban lainnya yang melekat pada kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Selain itu, publik juga mempertanyakan besaran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah, volume produksi timah yang dihasilkan, nilai penjualan, pembayaran PNBP, serta kontribusi penerimaan negara lainnya selama perusahaan beroperasi.
Berdasarkan data kepemilikan yang ditelusuri melalui laman MODI, PT Cipta Persada Mulia tercatat berada dalam kelompok usaha Prima Dredge Teams atau Prima Group. Perusahaan yang berdiri sejak 2007 tersebut diketahui bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan timah, memiliki fasilitas peleburan (smelter) di Batam, serta sejumlah wilayah pertambangan di Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.
Sementara itu, sumber di lingkungan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa perizinan pertambangan timah di laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Selain memiliki IUP, perusahaan juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan lain, termasuk PKKPRL dari KKP dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Izin tambang timah di laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Perusahaan juga wajib memiliki PKKPRL dari KKP serta dokumen AMDAL. Seluruh kegiatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu kawasan tangkap nelayan maupun wilayah konservasi,” ujar sumber tersebut, Senin (13/7/2026).
Penelusuran media ini menunjukkan aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang telah berlangsung sejak beberapa periode pemerintahan daerah sebelumnya dan sempat menjadi perhatian berbagai kalangan. Pada tahun 2020, isu legalitas dan dampak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut juga pernah disoroti sejumlah tokoh dan anggota DPRD Kabupaten Lingga.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Cipta Persada Mulia, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, pembayaran kewajiban kepada negara, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim)









