LSM PRL : Kisruh Bimtek Pintu Masuk Persoalan Besar di Lambar

Lampung, Lampung Barat1930 Dilihat

Lampung Barat – Beritainvestigasi.com. Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) akhirnya memberi tanggapan keras dengan viralnya pemberitaan di puluhan media online terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) Perangkat Pekon (Desa) tahun 2021 lalu dan wacana pemberian tali asih kepada para Peratin (Kepala Desa) Incumbent yang terpilih, atau yang tidak terpilih kembali seusai pesta demokrasi di Kabupaten Lampung Barat, kini menjadi polemik.

Menurut direktur LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, S.P,  biaya Bimtek sebesar Rp 10 juta rupiah yang dibebankan kepada Pekon itu sangatlah besar.

“Sebenarnya biaya Bimtek itu memang dianggarkan dalam dana desa dari setiap daerah untuk meningkatkan kemampuan Perangkat Pekon (Desa), tapi kondisi saat ini rasanya kurang tepat, dengan kondisi masyarakat belum lepas dari dampak Covid-19, akan lebih baik bila anggaran tersebut dipergunakan dan diprioritaskan untuk penanganan masyarakat yang terdampak oleh Covid. ditambah lagi biaya Bimtek yang begitu besar, tentunya akan menjadi pertanyaan dari berbagai pihak,” ucap pria yang akrab dipanggil Amiekancil ini kepada Awak  Media ini disela kunjungannya ke Lampung Barat, Sabtu (04/06/2022).

Selain itu, menurut Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Lampung ini, pihaknya juga menyoroti ucapan Bupati Lampung Barat, Parosil yang ingin memberikan uang sebesar Rp. 10 juta kepada para Peratin Incumbent sebagai bentuk tali asih atau penghargaan atas pengabdian Peratin incumbent terhadap masyarakat dan daerah.

Menurutnya, tali asih atau penghargaan kepada seseorang yang sudah berkarya untuk masyarakat, daerah dan negara itu tidak salah dan sah-sah saja, tapi yang jadi persoalan, uang yang akan diberikan sebagai bentuk tali asih tersebut uang siapa? uang dari mana?, uang pribadi?, uang dari anggaran pemerintah?. Itu semua harus jelas dan harus ada regulasi dan aturan yang jelas. Sampai hari ini menurut informasi yang didapat, regulasi dan aturannya belum ada, atau belum dibuat.

“Ini kan membuat gaduh ditengah masyarakat, regulasinya tidak ada, lebih parah lagi menurut informasi yang didapat, Peratin incumbent yang ingin mendapatkan dana tali asih tersebut dimintai setoran terlebih dahulu masing-masing sebesar 2 juta yang disetor dan dikoordinir melalui salah satu Peratin terpilih di Kecamatan Air Hitam,” ungkap amie.

Terkait hal tersebut, Aminudin mendorong kepada aparat penegak hukum di daerah dan pusat untuk dapat mengusut persoalan ini. Sebab, bila APH melakukan pengusatan terkait biaya Bimtek dan pemberian tali asih yang tidak memiliki regulasi hukum yang jelas, ini dapat menjadi pintu masuk APH untuk mengusut dugaan permasalahan-permasalahan lain yang lebih besar di Lampung Barat.  (Hermawan/Red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *