Ket foto: Tampak Ramadani (tengah) menjelaskan kronologi sebab terjadinya PHK sepihak oleh PT. BI kepada Kadistransnaker , Kab Kukar, di Lantai 2 Gedung Dis Transnaker
Kutai Kartanegara, Kaltim- BeritaInvestigasi.Com Gejolak mantan karyawan korban PHK sepihak PT.Bima Nusa Internasional terus menuai perhatian publik, setelah satu kali gagal melakukan mediasi Tripartit yang dijadwalkan pada rabu (24/01/2023), kini PT. BI kembali tidak hadir alias mangkir pada panggilan Distransnaker Kabupaten Kukar, Kaltim dengan Nomor Surat panggilan B-171/DISTRANSNAKER/TK2/500.15.15.1/01/2023 yang dijadwalkan Rabu,(01/02/2023)
Dalam isi surat balasan atas ketidak hadiran mediasi PT. BI yang di tujukan kepada Distransnaker melalui mediator Firman Hidayat S.Sos.,M.Si pada rabu, (01/02/2023) pihak BI beralasan bahwa ketidakhadiran pihaknya pada panggilan dikarenakan adanya suatu hal yang urgent sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan mediasi
Sementara itu, Ramadani selaku wakil pekerja mendengar kabar ketidak hadiran PT. BI dalam agenda mediasi rabu, ( 01/02/2023) dia nekat bertemu langsung dan menyampaikan keluh kesah atas nasib yang dialami dirinya dan kawan- kawannya kepada Kadis Transnaker Kabupaten Kutai Kartanegara melalui PLH M.Hatta SE, M.Si dan Kabid Syaker dan Jamsosnaker Drs. Syukur Eko Budi ,di lantai 2 gedung Distransnaker Dani menceritakan kronologis sebab terjadinya PHK terhadap dirinya dan kawan- kawan 11 orang .
“Awalnya kami hanya menanyakan selisih cara pembayaran upah overtime yang dijanjikan 9.5 oleh HRD tapi kenyataanya yang dipake 7.5 lantas kami meminta untuk dijelaskan setelah pulang kerja namun balasan pihak HRD besok saja nanti perwakilan beberapa orang yang hadir,nah pas besoknya kami hadir untuk menanyakan kenapa pembayaran overtime kami seperti ini ,malah disitu kami di cap melakukan mogok kerja hingga akhirnya kami 11 orang itu dibacakan surat PHK padahal Kami baru kerja hampir dua bulan dari jumlah kontrak Enam bulan.curhat Dani
Tak hanya sampai disitu Dani menambahkan bahwa dirinya dan kawan- kawan sempat di kawal aparat kepolisian pada saat dibacakan surat PHK karena dituding melakukan anarkis padahal kami setelah bertanya beberapa jam kemudian kami kembali bekerja seperti biasa kok tiba- tiba kami di PHK ucap Dani
Menanggapi hal ter tersebut Kabid Syaker dan Jamsosnaker ,Drs Syukur Eko Budi saat ditemui awak media dikantornya Rabu, (01/02/2023) mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya netral dalam melakukan mediasi hingga permasalahan PT.BI dan mantan Karyawannya di Kembang Janggut menemukan Titi terang Eko Budi juga berharap bahwa pihak karyawan tidak melakukan hal- hal yang profakatif selama mekanisme di Distransnaker berjalan
“Tadi kami sudah diskusikan nanti kita coba cari perusahaannya yang jelas kami tetap lakukan mekanisme mediasi minggu depan ada panggilan Kedua,kami akan cari perusahaannya kalo gak salah kantornya ada di balikpapan intinya kami menginginkan apa yang menjadi Hak karyawan terpenuhi, kemudian PHK nya juga nanti kita lihat apakah sudah melalui mekanisme atau tidak,Ucap Eko
Nanti kalau panggilan Ke-3 dia gak hadir kan kita keluarkan anjuran , saran saya kasi tau kawan- Kawan agar jangan sampai terpancing untuk demo dan sebagainya kita malah rugi biarlah kami yang memeriksa sesuai mekanismenya
Hingga berita ini diterbitkan PT. BI belum dapat dikonfirmasi(Hos)