Mantan Kades Keramat Jaya Buka Suara Terkait Dugaan Mafia Tanah di Kendawangan Kanan

Ketapang3483 Dilihat

Arbawi mantan Kades Keramat Jaya                      Kendawangan Kanan(foto:team) 

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi. com. Mantan Kepala Desa Keramat Jaya Kendawangan Kanan ungkap kronologis Penempatan lahan yang dikaim oleh Ahli waris/ keluarga Alm. H. Mat Sait bahwa tanah tersebut tidak pernah ada diperjual belikan.

” Tanah itu tidak ada diperjual belikan, namun diberikan secara cuma-cuma atas kesepakatan para pemuka masyarakat kala itu, ” ungkap Arbawi mantan Kades Keramat Jaya.

Dia menjelaskan pemberian tanah kepada warga saat itu sekitar tahun 2001 ada warga trans di KD 3 yang terlantar, karena jadup nya habis.

” Pada waktu itu, oleh Almarhum Saidar yang menjabat Kepala Dusun, hasil rembuk dengan tetua pemuka masyarakat dirembukan, dan dikasi kanlah tanah itu, tanah kosong tidak dijual, dengan syarat mereka harus menunjukan bukti bisa menggarap tanah itu dan bercocok tanam, dan untuk mereka juga terbatas paling banyak 1 orang itu 2 hektar, ” jelas Arbawi.

Menurut Arbawi, atas tanah yang di berikan juga tidak ada dibuatkan surat, hanya sebatas lisan.

” Mereka tidak kita buatkan sepucuk surat pun sebelum mereka bisa membuktikan usahanya, dikasikan hanya sebatas lisan, ” Sambungnya.

Penuturan Arbawi, saat para penggarap lahan sudah menunjukan hasil, dirinya sudah berakhir masa jabatannya, dan di gantikan oleh Barus sebagai Pj Kades nya pada awal tahu 2003.

” Saya berakhir jabatan pada awal 2003 di gantikan oleh Barus sebagai Pjs selama satu tahun lebih yang kemudian terpilih lah Almarhum Jiwar sebagai Kades.

Arbawi menduga kemungkinan muncul surat tanah itu di jaman Pj, Andi Barus atau pun pada masa Alm. Jiwar yang menjabat Kepala Desa.

” Kemungkinan muncul surat itu, pada jaman Pj, Andi Barus ataupun masa Kades Almarhum Jiwar, ” tandanya.

Pendi dan keluarga(ahli waris) mencari          keterangan dan klarifikasi di Kantor Desa

Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah

Sebelumnya diberitakan, Warga Kendawangan Kanan ramai membicarakan permasalahan sengketa lahan milik keluarga besar Almarhum H. Mat Sait yang disinyalir telah dijual oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hal itu diungkapkan oleh Pendi, salah seorang Ahli waris dari Almarhum H. Mat Sait. Dimana tanah tersebut dikuasai oleh Alm. Moyang nya sejak tahun 1940 silam.

Namun belakangan terkuak siapa oknum yang telah menjual belikan lahan perkebunan milik Almarhum yang terletak di kampung Masjid Desa Kendawangan Kanan, Kecamatan Kendawang.

Atas dasar itu Pendi dan keluarga besarnya(Ahli waris) akan menuntut hak mereka atas tanah dan kebun yang kini dikuasai orang lain.

” Tanah itu dijual oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab tanpa ada sepengetahuan kami selaku pihak keluarga Ahli waris. Diatas tanah tersebut sebagian sudah ada bangunan rumah walet, artinya tanah kami di serobot, ” kata Pendi kepada tim media.

(Red/team) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *