Mantan Kadis PU Way Kanan dan Kabid Diduga ‘Hilang’ Begitu Saja Setelah Janji Palsu kepada Rekanan

Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Setelah sempat hilang berita masalah perseteruan pembangunan Gedung Perpustakaan, kini berita mantan Kadis PU Way Kanan, Romi Ferizal dan Anggra kembali memanas.

Babak baru muncul dengan adanya sebagian Masyarakat yang diduga menjadi korban dari janji-janji palsu  mantan Kadis PU dan Kabid Bina Marga tersebut.

Keberanian sebahagian masyarakat yang menjadi korban dari Rommy dan Angga telah berjalan dalam 2 (dua) tahun ini akan menjadi babak baru lagi di kancah permasalahan proyek di Dinas PUPR Way Kanan.

Puluhan masyarakat yang telah meyerahkan uang kepada Kadis dan Kabid Bina Marga ini akan melaporkan masalah ini ke DPRD Way Kanan untuk meminta bantuan bagaimana agar hak-hak mereka (masyarakat-res) dikembalikan  atau diganti dengan cara  lain.

Mungkin ini juga imbas dari berita yang santer, tukar guling kasus pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan yang saat ini dingin,  diduga sudah selesai dengan cara lain.

Walaupun ada bahasa halus Lampung Way Kanan…Sai mansa pilus mak rata sina sai pagun goyok….kak sulit haga rata, sebab wat sai ngebetrik mena…

Ditambah juga  kata : Saya pasti tidak  seharga pilus atau kecampit, kak paling makwat FORTUNER baru sepasang.

Apakah ada orang lain yang masih punya masalah sama mantan Kadis PU, Romi dan Kabid Bina Marga, Anggra?

“Kami hanya punya masalah kenapa Kepala Dinas PUPR Way Kanan sudah berbulan tidak masuk kantor,” ujar salah seorang Stafnya.

Sementara itu, kasus Perpustakaan boleh dingin tapi kabarnya kasus Pansimas memanas lagi yang sempat menghilang .

Terkait hal tersebut, keterangan Rizaludin, Koordinator Kelompok Masyarakat ini saat dikonfirmasi oleh media ini, Minggu malam (07/07/2022) Pukul 19.20 WIB menyampaikan, mereka sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanam tetapi sampai saat ini belum direspon.

Lanjut Rizaludin, oleh karena tidak direspon maka Kawan-kawan sepakat tetap menyambangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi  yang selama ini ditahan, namun tidak juga ada tanggungjawab dari yang bersangkutan.(Feri/tim).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *