Mantan Kasi Intel Kejari Ketapang Diduga Sebarkan Informasi Bohong, Keterangan Resmi Berbanding Terbalik dengan Hasil Konfirmasi Lapangan

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Pernyataan yang sebelumnya disampaikan mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Panter Rivay Sinambela, SH., MH., terkait insiden yang disebut terjadi saat pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejari Ketapang, kini menuai sorotan serius.

Pasalnya, hasil konfirmasi langsung yang dilakukan Tim awak media ke Kantor Kejari Ketapang pada Kamis (11/6/2026), justru menghasilkan keterangan yang berbeda secara mendasar dengan pernyataan Panter yang sebelumnya telah dipublikasikan ke sejumlah media.

Dalam pertemuan tersebut, awak media diterima oleh Arief, staf Intelijen Kejari Ketapang. Kepada wartawan, Arief menegaskan bahwa tidak pernah terjadi ledakan maupun insiden yang menyebabkan seseorang terkena serpihan saat kegiatan pemusnahan barang bukti.

Tidak ada ledakan dan tidak ada yang terkena serpihan. Bukan korban, Pak. Beliau memang sakit,” ujar Arief saat memberikan klarifikasi.

Arief juga membantah informasi yang menyebut Agus Supriyono mengalami luka akibat terkena serpihan logam saat kegiatan pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, Agus Supriyono memang sempat menjalani perawatan medis, namun kondisi tersebut murni karena penyakit yang dideritanya kambuh secara mendadak.

“Beliau memang ada sakit. Kemarin mendadak kambuh, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Fatimah dan dirujuk ke Pontianak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief juga menegaskan bahwa meskipun pada hari itu terdapat kegiatan pemusnahan barang bukti, namun tidak ada proses penggerindaan sebagaimana yang sebelumnya disebutkan dalam keterangan resmi mantan Kasi Intel Kejari Ketapang.

“Memang ada pemusnahan barang bukti, tetapi tidak ada kegiatan menggerinda pada saat itu,” tambahnya.

Selain itu, Arief turut membantah informasi yang sempat beredar mengenai meninggalnya Agus Supriyono.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, Agus Supriyono saat ini masih berada di Pontianak dan sedang menjalani pengobatan.

Keterangan Berbeda Picu Pertanyaan Publik

Klarifikasi tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab sebelumnya, Panter Rivay Sinambela menyampaikan kepada media bahwa Agus Supriyono menjadi korban insiden saat pemusnahan barang bukti.

Dalam keterangannya saat itu, Panter menyebut korban terkena serpihan logam ketika dilakukan pemotongan barang bukti berupa senapan lantak menggunakan mesin gerinda. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada bahan peledak yang dimusnahkan dan insiden terjadi akibat serpihan logam yang terlontar saat proses pemotongan berlangsung.

Pernyataan tersebut bahkan menjadi dasar munculnya pemberitaan yang kemudian berkembang luas di tengah masyarakat dan memicu berbagai spekulasi terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Namun hasil konfirmasi terbaru yang disampaikan pihak Intelijen Kejari Ketapang justru membantah seluruh rangkaian informasi tersebut.

Perbedaan keterangan yang sangat kontras antara pernyataan mantan Kasi Intel dengan klarifikasi yang diberikan pihak Kejari saat ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas informasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Perlu Klarifikasi Resmi Kejari Ketapang

Situasi ini dinilai memerlukan penjelasan resmi dan terbuka dari Kejaksaan Negeri Ketapang agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Publik berhak memperoleh informasi yang akurat, terlebih ketika informasi tersebut berkaitan dengan pejabat penegak hukum dan peristiwa yang telah menjadi perhatian luas.

Jika memang tidak pernah terjadi ledakan, tidak ada korban akibat serpihan, serta tidak terdapat proses penggerindaan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar informasi yang telah beredar sebelumnya.

Sebaliknya, apabila terdapat fakta lain yang belum terungkap, masyarakat juga berhak mengetahui kronologi yang sebenarnya secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejari Ketapang maupun Panter Rivay Sinambela terkait perbedaan keterangan yang muncul tersebut.(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *