Marak Pembalakan Hutan di Kecamatan Sandai, LP-KPK Minta APH Bertindak Tegas

 

 

Tumpukan kayu diduga hasil pembalakan liar

Ketapang, Kalbar- Berita investigasi. Com. Menanggapi pemberitaan yang viral di beberapa media online adanya temuan dari Anggota LSM KPK Tipikor yang menemukan adanya tumpukan kayu dengan berbagai jenis dan ukuran yang diduga adalah hasil pembalakan hutan secara ilegal di Desa Sumber Resmi, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Ketua Komda LP-KPK Kalbar Dr. Sukahar, S.H., M.H melalui Ali Muhamad Wakil Sekretaris Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (Komda LP-KPK) Kalbar menyampaikan pandangannya, bahwa Perihal ilegal Logging atau pembalakan hutan secara liat(ilegal) bukan rahasia lagi yang sudah sering mencuat di permukaan. Namun tidak adanya tindakan yang memberi efek jera kepada para pelaku.

“Dengan maraknya pembalakan hutan tentunya akan berdampak yang sangat fatal bagi kehidupan maupun lingkungan. Dapat kita saksikan bersama dan rasakan, seperti cuaca yang semakin ektrim, alam semakin tidak bersahabat. di berbagai daerah sering terjadi banjir, tanah longsor maupun angin kencang, semua itu akibat dari gundul nya hutan, ” Ujar Ali Muhamad saat di mintai tanggapan Jumat(17/03/2023).

Menurut pria yang akrab dengan sapaan Verry Liem, menjadi pertanyaan publik kemana para instansi atau pejabat berwenang seakan tidur pulas, hal ini jika tidak ada tindakan tegas, patut diduga adanya pembiaran atau ada kerjasama antara oknum pejabat dengan para pelaku pembalakan.

“Kita selaku lembaga kontrol berharap adanya tindakan tegas terhadap para pelaku yang melawan hukum, yang telah melakukan praktik ilegal logging, ” Kata pria yang konsen dengan permasalahan sosial itu.

Ali menyebutkan, sesuai aturan dan perundang-undangan yang telah di tetapkan di NKRI khususnya terkait dengan hutan dan lingkungan, UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, atau UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan(P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya.

Pengrusakan hutan terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin, telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup. Serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional maupun internasional.

Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisir bahkan lintas negara yang dilakukan para oknum dengan modus operandi yang canggih, dimana hal tersebut telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan perlu adanya tindakan tegas, dan pihak aparat terkait baik Kepolisian, Gakum LH maupun di tingkat penuntutan dan pengadilan, ” Tutup Ali.

Tumpukan Kayu di Kecamatan Sandai

Sebelumnya diberitakan; Maraknya perambahan hutan secara ilegal di Kecamatan Sandai semakin meraja rela, namun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum(APH) hal itu menjadi sorotan LSM KPK Tipikor Ketapang.

Terkuaknya kegiatan yang diduga ilegal tersebut saat LSM KPK Tipikor melakukan Monitoring dan menemukan tumpukan kayu dengan berbagai jenis dan ukuran di lokasi yang berada di Desa Sumber Resmi, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada Senin(13/03/2023).

Rusli anggota LSM KPK Tipikor mengungkapkan, saat di lokasi sempat menemui para pekerja mempertanyakan kepemilikan dan asal usul tumpukan kayu tersebut, namun para pekerja itu hanya bungkam seribu bahasa.

” Mereka hanya bungkam saat dipertanyakan kepemilikan dan asal usul tumpukan kayu,” Ungkap Rusli.

Menyikapi adanya temuan anggotanya, Ketua LSM KPK Tipikor Ketapang Marco P. Sinambela, S.H menjelaskan: Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. Sedangkan
lahan masyarakat adalah: Lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.

“Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan; Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan atau
Sertifikat Hak Pakai, atau
Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya, ” Jelas Marco kepada Sejumlah awak media Selasa(14/03).

Penulis: Sandi(Team) 

Editor: Wesly(Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *