
Barang bukti berupa Kendaraan pick up dan katu Ulin yang diamankan Anggota Sat reskrim Polres Ketapang(foto: Humas)
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Dalam rangka penegakan hukum Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang berhasil amankan sebuah mobil pickup dengan bermuatan sejumlah kayu olahan jenis Ulin yang diduga hasil penjarahan hutan(ilegal logging). Selasa(06/02/2024).
Kasat Reskrim Polres Ketapang melalui release tertulis menyampaikan bahwa dalam kegiatan anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik beserta anggota Tipidter & Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penegakan hukum tindak pidana Ilegal Loging yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
Lebih lanjut diterangkannya, sekitar pukul 05.0 WIB anggota Sat Reskrim Polres Ketapang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik Polres Ketapang awalnya melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana ilegal loging di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
“Berjalannya waktu sekitar pukul 15.30 Wib pada saat di jalan Trans kalimantan Desa muara jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang di halaman sebuah rumah ditemukan 1 (satu) buah mobil pick up berwarna putih sedang menurunkan kayu kedalam mobil pick up tersebut & ditemukan sejumlah tumpukan kayu disekitarnya, ” terang AKP Dermawan.
Guna penyelidikan lanjut, Anggota mengamankan 3 orang terduga beserta barang bukti kendaraan dan 50 batang kayu jenis Ulin(belian) yang ditemukan di lokasi tersebut dibawa ke polres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim saat dikonfirmasi menerangkan, kalau saat ini para pelaku sedang dalam proses Penyidikan.
“Orngnya sementara sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan, “terang Kasat Reskrim melalui sambungan WhatsApp Rabu(07/02/2024).
RED









