
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvetigasi.com. Anggota Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil mengamankan buronan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN, A.A., bertempat di Jl. S. Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Rabu( 11/06/ 2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapokres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H.,S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula dari pencurian kabel tembaga di Desa Harapan Mulia dan Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, pada Sabtu, 16 November 2024.
Pelaporannya selaku Manager PLN Sukadana, mendapat laporan dari satpam bahwa pelaku B tertangkap saat beraksi, dan mengaku beraksi bersama A.A. yang berhasil kabur.
“Akibat pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp9.200.000. Setelah penyelidikan, diketahui A.A. berada di rumahnya di Desa Sungai Kinjil, Kecamatan Benua Kayong. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, ” jelas IPTU Hendra Gunawan.
A.A. kini diamankan di Polres Kayong Utara dan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 angka ke-4 Jo. Pasal 64 KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain kabel tembaga, alat potong, gergaji besi, sepeda motor, dan perlengkapan lainnya.
“Polisi telah melakukan penyidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya, ” tutup Kasat Reskrim.
Penulis: ST
Sumber: Humas Polres
#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar













